Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Nilai Jaksa Keji karena Sebut Klaim Kekerasan Putri Candrawathi Hanya Khayalan

Kompas.com - 02/02/2023, 15:37 WIB
Irfan Kamil,
Rahel Narda Chaterine,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Putri Candrawathi tak terima jaksa penuntut umum (JPU) menyebut kliennya hanya mengkhayal soal klaim kekerasan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut tim kuasa hukum Putri, jaksa telah membuat kesimpulan keji karena menuding perkara kekerasan seksual tersebut adalah siasat jahat kliennya.

Ini disampaikan pengacara Putri, Sarmauli Simangunsong, dalam sidang pembacaan duplik atau jawaban atas replik jaksa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (2/2/2023).

"Dalil penuntut umum yang mengatakan pemerkosaan yang dilakukan korban terhadap terdakwa hanyalah khayalan yang kental akan siasat jahat merupakan dalil yang keji, sehingga menjadikan terdakwa sebagai korban untuk kedua kali," kata Sarmauli.

Baca juga: Vonis Putri Candrawathi Dijadwalkan Tanggal 13 Februari 2023, Bareng Ferdy Sambo

Menurut tim kuasa hukum, jaksa mengabaikan sedikitnya empat bukti kekerasan seksual yang dialami Putri.

Salah satu yang diklaim pengacara Putri sebagai bukti ialah hasil pemeriksaan psikologi forensik dan sejumlah keterangan ahli dalam persidangan, di antaranya ahli psikologi forensik Reni Kusumawardani, serta ahli pidana Mahrus Ali dan Said Karim.

Pengacara Putri juga mengeklaim, pengakuan kliennya sesuai dengan keterangan sejumlah saksi seperti Kuat Ma'ruf, asisten rumah tangga (ART) Susi, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal yang saat itu berada di rumah Magelang.

Menurut tim kuasa hukum Putri, jaksa bukannya membuat terang perkara, tetapi justru memperkeruh suasana dengan menuding kliennya berselingkuh dengan Yosua.

"Justru penuntut umum sendirilah yang tampaknya sedang berhalusinasi dengan membuat tuduhan tanpa menyertakan alat bukti yang dapat membuktikan tuduhan penuntut umum tersebut," ujar Sarmauli.

Baca juga: Pengacara Sebut Tak Adanya Kekerasan Seksual ke Putri Candrawathi Hanya Asumsi Jaksa

Pengacara Putri pun menuding, kesimpulan jaksa soal perselingkuhan antara kliennya dengan Yosua dibuat hanya untuk menghargai keterangan ahli poligraf.

Padahal, menurut tim kuasa hukum Putri, keterangan ahli poligraf yang menyatakan bahwa kliennya berbohong ketika mengaku tak berselingkuh dengan Yosua tidak valid. Ahli tersebut juga dianggap tak kompeten.

Tudingan itu pun dinilai bertolak belakang dengan pernyataan jaksa yang mengaku menghormati kedudukan Putri sebagai seorang perempuan, istri, dan ibu rumah tangga.

Sebaliknya, jaksa dianggap diskriminatif dan seksis karena menggulirkan isu perselingkuhan dan mengesampingkan klaim Putri soal kekerasan seksual.

"Seharusnya, jika penuntut umum beritikad baik dan sungguh menghormati terdakwa sebagai seorang perempuan dan seorang ibu, maka penuntut umum tidak akan mencetuskan isu perselingkuhan yang tidak didukung oleh satupun keterangan saksi maupun bukti-bukti," tutur Sarmauli.

Adapun sebelumnya, jaksa menyimpulkan bahwa peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022) bukan pelecehan, melainkan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Yosua.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com