JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi menyindir isi replik jaksa penuntut umum dipenuhi kalimat seperti tengah tersesat di rimba fakta.
Hal ini disampaikan pengacara Putri, Arman Hanis dalam persidangan dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (2/2/2023).
"Upaya penuntut umum menjawab nota pembelaan setebal 955 halaman dengan hanya 28 halaman replik yang penuh kalimat-kalimat emosional tampak seperti tersesat di rimba fakta dan argumentasi," kata Arman.
Baca juga: Pengacara Putri Candrawathi Sebut 6.742 Kata Replik Jaksa Klaim Kosong Tanpa Bukti
Arman juga menilai bahwa 6.742 kata dalam replik jaksa penuntut umum atas pleidoi kliennya hanya klaim kosong tanpa bukti.
Menurutnya, tim penasihat hukum tidak menemukan bantahan yang didasarkan alat bukti yang valid dan argumentasi yang kokoh dalam replik jaksa penuntut umum.
"Sebagian besar dari lebih 6.000 kata yang ditulis di replik tersebut menuliskan klaim kosong tanpa bukti," ujar Arman.
"Asumsi-asumsi baru hingga tuduhan terhadap tim penasihat hukum. Sungguh sesuatu yang emosional, menyedihkan dan nyaris sia-sia," sambung Arman.
Baca juga: Kubu Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Sidang Duplik Hari Ini
Ia menegaskan, semakin penuntut umum berupaya membantah, justru semakin terlihat pula rapuhnya pembuktian hingga tuntutan yang diajukan di persidangan.
"Namun demikian, kami tetap menghargai upaya yang tampaknya sudah maksimal yang dilakukan penuntut umum tersebut," tegas dia.
Ia menambahkan, replik yang diajukan jaksa penuntut umum seharusnya merupakan suatu tanggapan dibuat berdasarkan uraian fakta yang terungkap di persidangan.
Namun, pada kenyataannya, lanjut dia, replik tersebut justru penuh kata-kata klise dan serangan terhadap profesi advokat.
"Hal ini alih-alih membuat penuntut umum terlihat hebat, namun yang terjadi justru menunjukkan ketidakprofesionalan dan ketidakmampuannya dalam membuktikan dakwan dan menyusun tuntutannya," ucap dia.
Dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun.
Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.