Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca Kasus Persis Solo, Kapolri Akan Evaluasi Pengawalan Pemain Sepak Bola

Kompas.com - 01/02/2023, 17:03 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya masih melakukan evaluasi terkait pengawalan pemain sepak bola dari titik keberangkatan hingga ke lokasi pertandingan.

Sigit mengatakan, hal ini usai Polri menggelar Kursus Manajemen Pengamanan Stadion dan adanya peristiwa pelemparan batu ke bus pemain Persis Solo.

“Bagaimana mengawal dan mengamankan pemain dari keberangkatan sampai di tempat pertandingan dan kembalinya ini juga menjadi bagian-bagian yang akan terus kita evaluasi dan saya kira ini menjadi tantangan bagi kita semua agar semuanya bisa berjalan dengan baik,” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (1/2/2023).

Baca juga: Kapolri Minta Kasus Pelemparan Bus Persis Solo Diusut Tuntas

Lebih lanjut, Sigit mengimbau para pemimpin klub sepak bola dan petinggi suporter sepak bola untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tak terjadi peristiwa pelemparan batu seperti yang menimpa pemain Persis Solo.

Ia berharap semua pihak bisa mempersiapkan diri dengan baik serta menghindari hal anarkis saat mendukung tim sepak bola.

“Jadi hal-hal yang lama mungkin harus ditinggalkan tentunya terhadap hal-hal yang seperti itu apalagi yang bersifat anarkis merusak dan sebagainya kami dari Polri tentu akan mengambil tindakan tegas,” ujarnya.

Baca juga: Usai Aksi Pelemparan Batu ke Bus Persis Solo, Persita Tangerang Bakal Temui Kaesang

Diketahui, pelemparan batu itu terjadi usai pertandingan lanjutan Liga 1 2022 antara Persis Solo dan Persita Tangerang pada Sabtu (28/1/2023) lalu.

Insiden itu terjadi saat tim yang bertandang telah meninggalkan area Stadion Indomilk Arena, tepatnya di Jalan Raya Legok, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

Saat bus ofisial Persis Solo akan menuju Pintu Tol Panunggangan, sejumlah oknum suporter Persita malah menyerang bus dan pemain Persis solo.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dan menetapkan tujuh orang diduga suporter Persita berinisial MR (23), HK (19), IA (19), FS (21), MFM (22), DH (24), dan GR (18) sebagai tersangka.

Baca juga: Usai Aksi Pelemparan Batu ke Bus Persis Solo, Persita Tangerang Bakal Temui Kaesang

Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto menjelaskan, dari ketujuh pelaku, ada dua pelaku yang menjadi otak aksi pelemparan batu tersebut, yaitu MR dan HK.

Atas perbuatannya, ketujuh pelaku pun disangkakan Pasal 170 KUHP atau tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun enam bulan.

Jumlah tersangka kasus pelemparan batu ini pun kemungkinan masih bisa bertambah.

"Kami masih melakukan pengembangan, tidak menutup akan bertambahnya tersangka. Karena sampai saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap beberapa oknum suporter Persita tersebut," ujar Faisal saat konferensi pers di kantornya, Senin (30/1/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Nasional
KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

Nasional
Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Nasional
PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

Nasional
Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Nasional
Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Nasional
Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Nasional
Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Nasional
DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

Nasional
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Nasional
Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Nasional
Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com