JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Deputi Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) meminta orang tua mengawasi anak-anaknya dan tidak melakukan pengabaian pengasuhan.
Menurutnya, aksi YouTuber Ria Ricis yang membawa anaknya naik jetski tanpa memakai pelampung merupakan contoh pengabaian pengasuhan.
Ia juga mencontohkan aksi menghentikan truk bermuatan pasir yang melintas demi konten anak-anak atau kasus penculikan anak berumur 9 tahun sejak awal Desember 2022 lalu di Jakarta Pusat.
“Anak-anak yang kita cintai ini berada dalam 91,2 juta keluarga Indonesia, mari bersama kita para orang tua seluruh Indonesia untuk menjaga, mengawasi anak-anak kita," kata Rini dalam siaran pers, Rabu (1/2/2023).
Baca juga: Konvensi Hak-Hak Anak oleh PBB
Menurut Rini, mendapatkan pola asuh yang baik merupakan hak anak. Dalam Konvensi Hak Anak (KHA) disebutkan bahwa setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri.
Ketika orang tua tidak dapat melaksanakan tanggung jawabnya, maka tanggung jawab tersebut beralih sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengacu pada kepentingan terbaik bagi anak.
Oleh karena itu, kata Rini, penting dalam menerapkan pengasuhan berbasis hak anak dalam mendidik, merawat, dan memberikan perlindungan yang baik terhadap anak.
Pengasuhan berbasis hak anak merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan keberlanjutan demi kepentingan terbaik bagi anak.
"Pastikan fisik, spritual, dan mental anak tumbuh dan berkembang baik dalam keluarga yang harmonis, penuh cinta kasih, sehingga anak-anak mempunyai resiliensi yang tangguh, adaptif dan kreatif agar wujudkan generasi emas berkualitas," ucap Rini.
Baca juga: Dikritik Usai Ajak Anak Usia 5 Bulan Naik Jetski Tanpa Pelampung, Ria Ricis: Jangan Ditiru
Rini mengungkapkan, 4 dari 100 anak usia dini di Indonesia pernah mendapatkan pengasuhan tidak layak berdasarkan data rofil Anak Usia Dini tahun 2021.
Persentase anak usia dini yang pernah mendapatkan pengasuhan tidak layak yaitu sekitar 3,73 persen di tahun 2018 dan menurun menjadi 3,64 persen di tahun 2020. Dalam Indeks Perlindungan Anak, Indonesia memiliki target 2024 sebesar 3,47 persen.
"Oleh karena itu, diperlukan suatu strategi khusus sebagai upaya percepatan penurunan persentase balita dengan pengasuhan tidak layak di Indonesia," jelas Rini.
Lebih lanjut Rini mengungkapkan, pemerintah dalam RPJMN telah menetapkan indikator presentase Balita dengan Pengasuhan Tidak Layak.
Baca juga: Ria Ricis: Maaf Ya Moana, Parenting Ibu Tidak Sebagus yang Lain
Hal ini pun ditetapkan dalam Renstra Kementerian PPPA serta tertuang dalam arahan prioritas Presiden dalam Peran Ibu dan Keluarga dalam Pendidikan dan Pengasuhan Anak.
Di sisi lain, sebagai leading sectors, Kementerian PPPA memiliki penguatan layanan 257 Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) yang melakukan edukasi dan konsultasi konseling pengasuhan ke keluarga. Konsultasi konseling ini dilakukan oleh konselor dan psikolog.
Selain itu, penguatan diberikan melalui Forum Anak 2-Pelopor dan Pelapor (2P) dengan mengedukasi teman sebaya, serta melalui peran serta masyarakat dalam Rumah Ibadah Ramah Anak, di mana Tempat Ibadah dapat melakukan fungsi pengasuhan untuk penguatan bagi orang tua di keluarga.
"Harapannya ke depan seluruh sektor terkait dan lembaga masyarakat terlibat dalam melakukan pengembangan dan penguatan kualitas pemenuhan hak anak," jelas Rini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.