KOMPAS.com – Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional atau tanggal merah untuk tahun 2023.
Hari libur selama setahun ini ditetapkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066, 3, 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Baca juga: Hari Nasional dan Internasional Bulan Februari 2023
Mengacu pada SKB Tiga Menteri di atas, terdapat satu tanggal merah pada bulan Februari 2023, yakni Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW. Namun, hari libur nasional Februari 2023 ini jatuh pada Sabtu.
Tanggal merah pada Februari 2023 berdasarkan ketetapan pemerintah, yakni:
Baca juga: Daftar Hari Libur Lokal Bali 2023
Selain libur nasional, ada juga hari nasional yang diperingati setiap bulan.
Hari nasional di bulan Februari 2023, yakni:
Referensi:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.