Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Tangkap 12 Pegawai "Customer Service" Judi Daring Mastertogel78, Bosnya Jadi Buronan

Kompas.com - 27/01/2023, 16:33 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri menangkap 12 pegawai customer service judi online atau daring dengan laman www.mastertogel78.live.

Para pegawai yang ditangkap itu berinisial JN (25), DS (19), AI (23), YU (20), GK (20), NS (24), HA (23), NF (20), AC (19), EY (32), TP (20), dan IH (21). Mereka ditangkap di Condominium Green Bay Pluit, Jakarta Utara, pada Rabu (18/1/2023).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, situs judi daring itu telah beroperasi tiga bulan terakhir dan telah memiliki tiga ribu lebih user atau pengguna yang menjadi korban.

"Kerugian total lebih kurang Rp 2 miliar," ujar Ramadhan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/1/2023).

Baca juga: Situs PPID Diskominfo Kabupaten Magelang Diretas Jadi Link Judi Online

Dalam modus operandinya, para pelaku secara kolektif menjaring calon member atau anggota melalui pesan singkat WhatsApp dan SMS dengan tawaran bonus besar.

"Sehingga para member tertarik untuk mengikuti judi online ini," ujar Ramadhan.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan, permainan judi itu memiliki server di luar negeri. Namun, ia tidak mau menyebutkan lokasi server itu.

"Memang server yang digunakan untuk permainan judi berada di luar negeri. Mereka hanya menghubungkan pemain di Indonesia ke seseorang di luar negeri," ujar Reinhard.

Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Baca juga: Sedang Asyik Layani Pasang Judi Togel, Warga Gorontalo Dibekuk Polisi

Sementara itu, empat orang berinisial ST, PTS, AR, dan RR masih buron. Para buronan ini adalah warga negara Indonesia.

Adapun ST dan PTS merupakan bos dari situs judi daring itu. Keduanya diketahui kabur menggunakan pesawat ke salah satu negara di ASEAN.

"Pada saat (sebelum) kami lakukan penangkapan, mereka mengetahui dan kemudian lari ke sana," ujar penyidik Subdit Siber Bareskrim Polri AKP Bambang Meiriawan.

Dalam kasus ini, polisi menyita menyita delapan unit CPU, sembilan unit laptop, 36 unit ponsel, empat unit router, dan dua boks kartu perdana.

Selain itu, penyidik telah meminta bank untuk memblokir 20 rekening dengan nilai Rp 700 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jamaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jamaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com