JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak seluruh isi nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan pihak terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
"Tim JPU dalam perkara ini berpendapat bahwa pleidoi tim penasihat hukum harus lah dikesampingkan. Selain itu, uraian pleidoi tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim JPU," ujar jaksa dalam sidang.
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, tim JPU memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, satu, menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," kata Jaksa lagi.
Baca juga: Jaksa Tegaskan Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Tuding Pengacaranya Tidak Profesional
Jaksa kemudian memohon majelis hakim untuk menjatuhkan putusan terhadap Ferdy Sambo sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan jaksa pada 17 Januari 2023.
Dalam tuntutan, jaksa meminta Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.
"Dua, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan JPU yang telah dibacakan pada Selasa 17 Januari 2023," ujar Jaksa.
Diketahui, dalam nota pembelaannya, Ferdy Sambo mengklaim pembunuhan terhadap Brigadir J benar-benar tidak terencana.
Baca juga: IPW Mengaku Dengar Informasi Ada Pihak Melobi Jaksa Terkait Tuntutan Ferdy Sambo
Ferdy Sambo mengaku bahwa pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi karena ia tengah diliputi rasa emosi setelah mengetahui Brigadir J diduga memperkosa istrinya, Putri Candrawathi.
"Sejak awal saya tidak merencanakan pembunuhan terhadap korban Yosua karena peristiwa tersebut terjadi begitu singkat dan diliputi emosi mengingat hancurnya martabat saya juga istri saya yang telah menjadi korban perkosaan," kata Ferdy Sambo dalam pleidoinya, Selasa (24/1/2023).
Sebelumnya, Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Untuk diketahui, ada lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka adalah Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer atau Bharada E.
Terhadap kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Baca juga: Soal Isu Tak Mau Sambo Divonis Maksimal, Polri: Akan Diproses Irwasum dan Propam
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.