JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komjen (Purn) Oegroseno menilai terdakwa Hendra Kurniawan memiliki integritas tinggi dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri yang bertugas di Biro Pengamanan Internal (Paminal).
Hal itu diungkapkan Oegroseno saat dihadirkan tim penasihat hukum Hendra Kurniawan sebagai saksi a de charge atau saksi meringankan dalam kasus obstruction of justice atau kasus perintangan penyidikan terkait kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Oegroseno mengungkapkan hal itu menjawab pertanyaan tim penasihat hukumnya Hendra Kurniawan perihal pengalamannya ketika menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Baca juga: Di Sidang Hendra Kurniawan, Eks Wakapolri Oegroseno Singgung Kasus Antasari Azhar
"Kinerjanya gimana pada saat Pak Hendra dinas dengan Bapak?" tanya tim penasihat hukum Hendra, Brian Praneda dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023).
Atas pertanyaan itu, Oegroseno mengungkapkan bahwa ia menjadi atasan Hendra Kurniawan ketika eks Karo Paminal itu masih berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Menurut eks Wakapolri itu, Hendra Kurniawan sudah memiliki karakter dan sikap kritis sejak menjadi perwira menengah di institusi Polri.
"Selama dengan saya ya memang integritasnya, mohon maaf, tinggi," ungkap Oegroseno.
"Etos kerja terdakwa Hendra gimana? Apa manut-manut saja atau seperti apa?" tanya Brian lagi.
Menurut Oegroseno, Hendra merupakan satu-satunya perwira di Divisi Propam Polri yang pada saat itu yang berani berbeda pendapat saat ia memimpin.
"Dia kalau ada misalnya informasi dari luar, saya panggil Hendra sebagai Paminal tolong dipertegas. Misalnya saya minta ambil langkah, ‘Ndra kamu segera lakukan dekati orangnya kamu periksa’. Dia satu-satunya perwira yang berani menyatakan mohon ‘izin jenderal kalau bisa jangan langsung ke sana’," papar Oegroseno mengingat pengalamannya dengan eks Karo Paminal itu.
Baca juga: Alasan Eks Wakapolri Oegroseno Jadi Ahli Meringankan Hendra Kurniawan
"Jadi dia bisa berbeda pendapat. Nah ini yang terjadi dalam zaman saya. Saya lebih seneng punya anak buah yang seperti ini. Jadi tidak bisa dijeremuskan pimpinan, dia punya prinsip," ujarnya menegaskan.
Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan didakwa telah melakukan perintangan penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rachman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Keenam anggota polisi tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.