Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Loyalitas ke Ferdy Sambo Jadi Alasan Kuat Ma'ruf Ikuti Rencana Pembunuhan Yosua

Kompas.com - 27/01/2023, 14:48 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, terdakwa Kuat Ma'ruf tak punya motif pribadi untuk merencanakan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Namun, karena tingginya loyalitas Kuat, asisten rumah tangga Ferdy Sambo itu akhirnya mengikuti rencana majikannya menghabisi nyawa Yosua.

Ini disampaikan jaksa dalam sidang replik dengan terdakwa Kuat Ma'ruf yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).

"Memang terdakwa tidak memiliki motivasi pribadi terhadap terampasnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang direncanakan terlebih dahulu dan hanya mengikuti kehendak jahat pelaku lain," kata jaksa.

Baca juga: Jaksa Nilai Kuat Maruf Cuma Curhat dalam Pembelaannya

Berdasarkan fakta persidangan, kata jaksa, terungkap bahwa Kuat Ma'ruf memiliki karakter yang loyal dengan tingkat kepatuhan tinggi. Kuat juga merupakan pribadi yang tidak mau berkhianat.

Mengutip keterangan ahli, jaksa mengatakan, tingkat kecerdasan Kuat di bawah rata-rata orang seusianya. Kuat juga disebut lebih lambat memahami informasi dan keadaan sekitar.

Oleh ahli, Kuat dinilai tidak langsung memahami informasi yang diberikan orang terdekat sehari-hari. Namun, ART Ferdy Sambo tersebut mengandalkan pola kebiasaan dan nilai-nilai moral untuk mencerna informasi.

Dengan karakteristik demikian, kata jaksa, mustahil bagi Kuat untuk mengkhianati Ferdy Sambo dan keluarga. Sehingga, apa pun yang dikehendaki Sambo, Kuat akan mengikuti.

Baca juga: Kuat Maruf Klaim Bawa Pisau untuk Lindungi Diri, Bukan Siapkan Pembunuhan Yosua

"Kami tim penuntut umum melihat bahwa memang terdakwa Kuat Ma'ruf memiliki kecerdasan di bawah rata-rata. Namun karena sudah bekerja pada saksi Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi sejak tahun 2008, mengakibatkan terbentuknya pola kebiasaan pada diri terdakwa Kuat Ma'ruf melayani keluarga saksi Ferdy Sambo yang berimplikasi pada tingkat kepatuhan yang tinggi," ujar jaksa.

Loyalitas Kuat juga diamini istri Sambo, Putri Candrawathi. Dalam persidangan sebelumnya, Putri mengungkap bahwa Kuat sudah bekerja untuk keluarganya sejak tahun 2008.

Kuat sempat diberhentikan pada tahun 2021 karena terpapar Covid-19. Namun, pada pertengahan 2022, dia bersedia kembali membantu Ferdy Sambo dan keluarga.

Menurut jaksa, loyalitas Kuat ke Sambo juga tampak ketika dia mempertahankan skenario palsu baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E atau Richard Eliezer yang menewaskan Yosua.

Baca juga: Sidang Replik, Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Kuat Maruf yang Memohon Dibebaskan

Saat itu, para terdakwa sudah mengakui bahwa tak ada baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah Duren Tiga. Namun, di hadapan para penyidik Polri, Kuat masih kekeh menyampaikan narasi yang dibangun Sambo tersebut.

Jaksa menilai, sikap itu menunjukkan loyalitas Kuat yang tinggi ke atasannya.

"Fakta ini menunjukkan bahwa hubungan keluarga saksi Ferdy Sambo dan terdakwa Kuat Ma'ruf begitu terjalin dengan akrabnya yang mengakibatkan terdakwa Kuat Ma'ruf selalu menuruti kehendak dan kemauan keluarga Ferdy Sambo selama ini," tutur jaksa.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Nasional
Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Nasional
Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

Nasional
Sita Mobil Mercedes Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

Sita Mobil Mercedes Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

Nasional
Prabowo Ajak Gibran Bertemu Presiden MBZ

Prabowo Ajak Gibran Bertemu Presiden MBZ

Nasional
Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

Nasional
Buka Masa Sidang, DPR Janji Prioritaskan Penyelesaian 43 RUU Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Buka Masa Sidang, DPR Janji Prioritaskan Penyelesaian 43 RUU Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Nasional
KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
Hadiri Sidang Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron: Siapkan Diri dengan Baik

Hadiri Sidang Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron: Siapkan Diri dengan Baik

Nasional
KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Provinsi Maluku Utara

KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Provinsi Maluku Utara

Nasional
Prabowo Temui Presiden UEA, Terima Medali Zayed hingga Bahas Kerja Sama Pertahanan

Prabowo Temui Presiden UEA, Terima Medali Zayed hingga Bahas Kerja Sama Pertahanan

Nasional
Jokowi Pantau Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Janji Segera ke Sana

Jokowi Pantau Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Janji Segera ke Sana

Nasional
12 Kriteria Fasilitas KRIS Pengganti Kelas BPJS

12 Kriteria Fasilitas KRIS Pengganti Kelas BPJS

Nasional
Dewas KPK Panggil 10 Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini, Salah Satunya Alexander Marwata

Dewas KPK Panggil 10 Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini, Salah Satunya Alexander Marwata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com