Ia juga dijerat Pasal 3, Pasal 4, juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun, lantaran tindakan Henry dianggap bukan merupakan ranah pidana, majelis hakim memutuskan agar Henry dilepaskan dari segala tuntutan jaksa.
"Melepaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan dakwaan kedua pertama," kata hakim.
Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk segera membebaskan Henry dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba.
Dengan putusan ini, para korban penipuan KSP Indosurya mengaku kecewa.
Mereka tak percaya putusan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat justru tak memberikan rasa keadilan bagi para korban.
"Kami tidak percaya bahwa bisa seperti ini hukum di negara kita. Apakah memang rakyat kecil sulit mencari keadilan?" ujar Kris (56), salah satu korban penipuan dan penggelapan KSP Indosurya, saat dihubungi, Rabu (25/1/2023).
Kris yang juga mewakili suara para korban lainnya pun berharap bisa mendapatkan keadilan lewat kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Sebab, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dianggap belum memberikan rasa keadilan bagi para korban.
Sementara itu, Kejagung memastikan akan menempuh jalur perlawanan dengan mengajukan kasasi atas vonis bebas tersebut.
Langkah kasasi diambil karena putusan majelis hakim mencederai rasa keadilan korban.
"Kita perintahkan suruh kasasi!" kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu kemarin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, pihaknya masih punya waktu untuk mempelajari putusan tersebut sebelum mengajukan kasasi.
"Kan tujuh hari kita masih punya waktu untuk menyatakan sikap ya, 14 hari kita ajukan kasasi," ucap Ketut.
(Penulis: Tria Sutrisna, Rahel Narda Chaterine | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Dani Prabowo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.