Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis lepas Ketua KSP Indosurya Henry Surya.
Sementara, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria, divonis bebas karena dianggap tidak bersalah atas dugaan penipuan terhadap para nasabah.
Atas putusan tersebut, Kejagung menilai putusan ini sangat mencederai rasa keadilan para nasabah yang menjadi korban penipuan.
Terlebih, korban penipuan KSP Indosurya tidaklah sedikit, yakni mencapai 23.000 nasabah dengan total kerugian sebesar Rp 106 triliun.
Kasus ini disebut menjadi kasus penipuan terbesar sepanjang sejarah di Indonesia.
Atas hal itu, Kejagung akan mengambil langkah perlawanan dengan mengajukan kasasi.
Bebas dan lepas
Pada Selasa (17/1/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis bebas terhadap June. Dalam perkara ini, June dinilai tak bersalah.
"Menyatakan terdakwa June Indria tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaannya," demikian bunyi putusan hakim pada Selasa (17/1/2023).
Hakim juga meminta untuk membebaskan June dari segala tuntutan hukum, termasuk memulihkan hak terdakwa.
Sepekan berikutnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis lepas Henry.
Majelis hakim berpandangan, tindakan Henry terbukti sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Namun, menurut majelis hakim, tindakan petinggi KSP Indosurya itu bukan masuk ranah pidana, melainkan perkara perdata.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata (onslag van recht vervolging)," ujar Hakim membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Dalam perkara ini, Henry didakwa jaksa melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 juncto Pasal 55 Ayat (1), juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 378 juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ia juga dijerat Pasal 3, Pasal 4, juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun, lantaran tindakan Henry dianggap bukan merupakan ranah pidana, majelis hakim memutuskan agar Henry dilepaskan dari segala tuntutan jaksa.
"Melepaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan dakwaan kedua pertama," kata hakim.
Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk segera membebaskan Henry dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba.
Mereka tak percaya putusan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat justru tak memberikan rasa keadilan bagi para korban.
"Kami tidak percaya bahwa bisa seperti ini hukum di negara kita. Apakah memang rakyat kecil sulit mencari keadilan?" ujar Kris (56), salah satu korban penipuan dan penggelapan KSP Indosurya, saat dihubungi, Rabu (25/1/2023).
Sebab, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dianggap belum memberikan rasa keadilan bagi para korban.
Langkah perlawanan
Sementara itu, Kejagung memastikan akan menempuh jalur perlawanan dengan mengajukan kasasi atas vonis bebas tersebut.
Langkah kasasi diambil karena putusan majelis hakim mencederai rasa keadilan korban.
"Kita perintahkan suruh kasasi!" kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu kemarin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, pihaknya masih punya waktu untuk mempelajari putusan tersebut sebelum mengajukan kasasi.
"Kan tujuh hari kita masih punya waktu untuk menyatakan sikap ya, 14 hari kita ajukan kasasi," ucap Ketut.
(Penulis: Tria Sutrisna, Rahel Narda Chaterine | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Dani Prabowo)
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/27/09122751/perlawanan-kejagung-usai-bos-ksp-indosurya-divonis-bebas
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.