Salin Artikel

Perlawanan Kejagung Usai Bos KSP Indosurya Divonis Bebas

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis lepas Ketua KSP Indosurya Henry Surya.

Sementara, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria, divonis bebas karena dianggap tidak bersalah atas dugaan penipuan terhadap para nasabah.

Atas putusan tersebut, Kejagung menilai putusan ini sangat mencederai rasa keadilan para nasabah yang menjadi korban penipuan.

Terlebih, korban penipuan KSP Indosurya tidaklah sedikit, yakni mencapai 23.000 nasabah dengan total kerugian sebesar Rp 106 triliun.

Kasus ini disebut menjadi kasus penipuan terbesar sepanjang sejarah di Indonesia.

Atas hal itu, Kejagung akan mengambil langkah perlawanan dengan mengajukan kasasi.

Bebas dan lepas

Pada Selasa (17/1/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis bebas terhadap June. Dalam perkara ini, June dinilai tak bersalah.

"Menyatakan terdakwa June Indria tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaannya," demikian bunyi putusan hakim pada Selasa (17/1/2023).

Hakim juga meminta untuk membebaskan June dari segala tuntutan hukum, termasuk memulihkan hak terdakwa.

Sepekan berikutnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis lepas Henry.

Majelis hakim berpandangan, tindakan Henry terbukti sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Namun, menurut majelis hakim, tindakan petinggi KSP Indosurya itu bukan masuk ranah pidana, melainkan perkara perdata.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata (onslag van recht vervolging)," ujar Hakim membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Dalam perkara ini, Henry didakwa jaksa melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 juncto Pasal 55 Ayat (1), juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 378 juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ia juga dijerat Pasal 3, Pasal 4, juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun, lantaran tindakan Henry dianggap bukan merupakan ranah pidana, majelis hakim memutuskan agar Henry dilepaskan dari segala tuntutan jaksa.

"Melepaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan dakwaan kedua pertama," kata hakim.

Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk segera membebaskan Henry dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba.

Mereka tak percaya putusan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat justru tak memberikan rasa keadilan bagi para korban.

"Kami tidak percaya bahwa bisa seperti ini hukum di negara kita. Apakah memang rakyat kecil sulit mencari keadilan?" ujar Kris (56), salah satu korban penipuan dan penggelapan KSP Indosurya, saat dihubungi, Rabu (25/1/2023).

Sebab, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dianggap belum memberikan rasa keadilan bagi para korban.

Langkah perlawanan

Sementara itu, Kejagung memastikan akan menempuh jalur perlawanan dengan mengajukan kasasi atas vonis bebas tersebut.

Langkah kasasi diambil karena putusan majelis hakim mencederai rasa keadilan korban.

"Kita perintahkan suruh kasasi!" kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu kemarin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, pihaknya masih punya waktu untuk mempelajari putusan tersebut sebelum mengajukan kasasi.

"Kan tujuh hari kita masih punya waktu untuk menyatakan sikap ya, 14 hari kita ajukan kasasi," ucap Ketut.

(Penulis: Tria Sutrisna, Rahel Narda Chaterine | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Dani Prabowo)

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/27/09122751/perlawanan-kejagung-usai-bos-ksp-indosurya-divonis-bebas

Terkini Lainnya

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu

Nasional
Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Nasional
Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Nasional
Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Nasional
Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Nasional
Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari 'Dapil Neraka' Jakarta II

Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari "Dapil Neraka" Jakarta II

Nasional
Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Nasional
Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Nasional
Mendagri Minta Harga Tiket Transportasi Lebaran Tak Dinaikkan

Mendagri Minta Harga Tiket Transportasi Lebaran Tak Dinaikkan

Nasional
Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Nasional
Tanggal 21 Maret 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Maret 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
AHY Siap Sediakan Lahan untuk 14 PSN Baru, Statusnya Harus 'Clean and Clear'

AHY Siap Sediakan Lahan untuk 14 PSN Baru, Statusnya Harus "Clean and Clear"

Nasional
Prabowo-Gibran Menang di Papua Barat Daya, Provinsi Terbaru Hasil Pemekaran

Prabowo-Gibran Menang di Papua Barat Daya, Provinsi Terbaru Hasil Pemekaran

Nasional
Baleg dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa Ke Paripurna, Hanya Fraksi PKS Menolak

Baleg dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa Ke Paripurna, Hanya Fraksi PKS Menolak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke