JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, berbagai program yang ditangani oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) akan dikembalikan dan ditangani oleh masing-masing kementerian/lembaga.
Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi nasional “transisi penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional” di Gedung AA Maramis, Kementerian Keuangan, Kamis (26/1/2023).
"Seluruh program yang kemarin ditangani KPCPEN itu dikelola (kembali) oleh Kementerian atau Lembaga masing-masing," ujar Airlangga, Kamis.
Baca juga: Cerita Jokowi soal Kebijakan Pakai Masker: WHO Bingung, Kita Juga Bingung
Adapun program yang dikelola KPCPEN mencakup penanganan Covid-19 pengelolaan dan anggarannya dikembalikan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Sementara, program perlindungan sosial pengelolaan dan anggarannya juga dikembalikan kepada Kementerian Sosial (Kemensos).
"Kemudian terkait dengan pemulihan ekonomi itu masuk di sektornya masing-masing," ujar Airlangga.
Dalam pemaparannya, Ketua Komite KPCPEN itu juga menjabarkan kebijakan pemerintah terkait penanganan pandemi Covid-19 saat ini.
Airlangga menyebutkan bahwa tindakan pertama yang dilakukan oleh pemerintah adalah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“PPKM resmi dicabut pada Jumat 30 Desember 2022,” kata Airlangga.
Dia menambahkan, satuan tugas (Satgas) Covid-19 masih akan bertugas meskipun PPKM telah dicabut.
Baca juga: Wacana Vaksin Covid-19 Berbayar, Wapres: Harganya Wajar dan Tidak Memberatkan
Selain itu, pemerintah juga masih akan menggencarkan vaksinasi penguat atau booster secara gratis kepada masyarakat.
“Pada masa transisi Satgas Covid-19 tetap berjalan sampai dengan masyarakat resilent,” papar Airlangga.
“Vaksinasi booster kedua berjalan mulai 12 Januari, gratis,” kata Ketua Umum Partai Golkar itu.
Airlangga juga memastikan, penanganan pandemi Covid-19 termasuk vaksinasi tetap akan terintegrasi dengan program kesehatan reguler di bawah wewenang Kementerian Kesehatan dan lembaga terkait
Selain itu, early warning indicator dan early warning system pandemi Covid-19 tetap dimonitor dan dikelola oleh Kementerian Kesehatan sebagaimana indikator-indikator kesehatan lainnya.
“Crisis management protocol pandemi Covid-19 dapat kembali diaktifkan jika kondisi kembali memasuki masa krisis atas penilaian dan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan Kesehatan,” kata Airlangga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.