JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menyampaikan permohonan maaf kepada tunangannya, Duce Maria Angelin Kristanto atau Ling Ling lantaran rencana pernikahan mereka tertunda.
Diketahui, Richard Eliezer harus menjalani proses hukum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Permintaan maaf itu disampaikan Richard Eliezer saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi usai dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Brigadir J.
"Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya, karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kita. Walaupun sulit di ucapkan, tapi saya berterima kasih atas kesabaran, cinta kasih dan perhatianmu," kata Richard Eliezer dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Baca juga: Bharada E: Saya Diperalat oleh Atasan, Dibohongi dan Disia-siakan...
Ia lantas berharap Ling Ling mau menunggu hingga proses hukum yang menjeratnya telah terlewati.
Namun, ia juga tidak mau egois dan mengiklaskan jika kekasihnya itu pergi untuk meninggalkannya.
"Kalau pun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini. Kalau pun lama, saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya. Saya ikhlas apapun keputusanmu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga," ujarnya.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu. Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Richard Eliezer Tak Bisa Jadi Justice Collaborator, Kejagung Dinilai Merasa Paling Benar
Oleh karenanya, terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal dituntut pidana penjara 8 tahun. Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara.
Dalam tuntutan disebutkan bahwa pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Hingga akhirnya, Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Pakar Singgung Hati Nurani Jaksa soal Tuntutan 12 Tahun Bharada E
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.