Diketahui, Richard Eliezer harus menjalani proses hukum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Permintaan maaf itu disampaikan Richard Eliezer saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi usai dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Brigadir J.
"Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya, karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kita. Walaupun sulit di ucapkan, tapi saya berterima kasih atas kesabaran, cinta kasih dan perhatianmu," kata Richard Eliezer dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Ia lantas berharap Ling Ling mau menunggu hingga proses hukum yang menjeratnya telah terlewati.
Namun, ia juga tidak mau egois dan mengiklaskan jika kekasihnya itu pergi untuk meninggalkannya.
"Kalau pun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini. Kalau pun lama, saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya. Saya ikhlas apapun keputusanmu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga," ujarnya.
Dalam tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu. Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Oleh karenanya, terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal dituntut pidana penjara 8 tahun. Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara.
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Hingga akhirnya, Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/25/20061211/minta-maaf-ke-tunangan-bharada-e-tunggulah-saya-menjalani-proses-hukum-ini