Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pemulangan Jozeph Paul Zhang dan Saifuddin Ibrahim, Kabareskrim: Kita Sedang Upayakan

Kompas.com - 25/01/2023, 16:22 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya terus melakukan koordinasi guna memulangkan para tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama yang kabur ke luar negeri.

Hal ini ditegaskan Kabareskrim saat ditanyakan soal perkembangan proses pemulangan tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian Saifuddin Ibrahim serta Jozeph Paul Zhang.

"Kita lakukan upaya, tapi di sana tidak dilarang, tidak dilanggar, artinya tidak ada aturan hukum dilanggar sehingga mereka juga tidak bisa, tetapi dengan cara lain kita juga sedang mengupayakan, sedang diupayakan Kadiv Hubinter," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Baca juga: Saifuddin Ibrahim, Tersangka Ujaran Kebencian yang Aktif Buat Konten dari Amerika Serikat

Agus meminta masyarakat untuk bersabar menunggu proses yang dilakukan.

Sebab, salah satu kendala dalam proses pemulangan itu terkait perbedaan hukum di negara Indonesia dan negara lain.

"Tunggu saja. Lagi dilakukan upaya penegakan hukum. Kan yuridiksinya beda. Di Amerika nggak dilarang itu kan," ucap dia.

Selain itu, ia mengingatkan, sebagai warga negara sebaiknya jangan terlalu cepat tersinggung oleh konten yang dibuat orang tak bertanggung jawab.

"Ya itu jadi bangsa jangan mudah marah. Kalau memang sengaja mereka membuat begitu, yang melakukan di luar (negeri) manas-manasin kita terus kita kepanasan sendiri kan kita bodoh," ujar dia. 

Bareskrim Polri telah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka pada 30 Maret 2022 lalu terkait konten YouTube-nya yang meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas menghapus ratusan ayat di Al Quran.

Baca juga: Polri Ungkap Kendala Bawa Saifuddin Ibrahim ke Jakarta

Ia diduga saat ini berada di Amerika Serikat.

Saifuddin diduga melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, penistaan agama, pemberitaan bohong, dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

Saifuddin dijerat melanggar Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Serupa, tersangka kasus penistaan agama Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono masih terus diburu dan diduga ada di Jerman atau Belanda.

Baca juga: Bareskrim Polri Ajukan Permohonan Ekstradisi Jozeph Paul Zhang

Jozeph diketahui mengunggah sebuah video di YouTube yang menyinggung ibadah puasa yang dilakukan umat Islam sekaligus menyatakan bahwa dirinya adalah nabi ke-26.

"Ada di antara dua negara, antara Jerman dan Belanda," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/4/2021).

Paul disangka melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 156 huruf a KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Nasional
176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

Nasional
Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Nasional
Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Nasional
Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Nasional
Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Nasional
Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Nasional
Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasional
Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Nasional
Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Nasional
Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Nasional
KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

Nasional
DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com