JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para kuasa hukum Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe fokus pada pembelaan hukum perkara kliennya.
Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat menanggapi permohonan pengacara Lukas Enembe yang meminta kliennya dialihkan menjadi tahanan kota di Jakarta.
“PH (penasehat hukum) sebaiknya fokuskan soal pembelaannya, tentu secara proporsional,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (25/1/2023).
KPK mengingatkan, para pengacara Lukas Enembe melakukan pembelaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: KPK soal Pemeriksaan di Rumah Lukas Enembe: Isinya Belum Ada
Ali mengatakan, KPK memiliki dasar hukum dalam menahan Lukas Enembe di dalam rumah tahanan (Rutan).
Ia juga menyatakan bahwa KPK sangat memperhatikan persoalan kesehatan Lukas Enembe.
“Untuk urusan kesehatan, para tahanan KPK sangat kami perhatikan,” ujar Ali.
Meski demikian, Ali mengatakan, pihaknya tetap akan memeriksa terlebih dahulu surat permohonan pengacara yang meminta Lukas Enembe menjadi tahanan kota.
Ali juga meminta pengacara mengingatkan Lukas agar bersikap kooperatif menjalani penyidikan.
“Sampaikan kepada klien agar tersangka ini kooperatif sehingga seluruh proses penanganan perkara ini berjalan lancar,” kata Ali.
Baca juga: Terkait Kasus Lukas Enembe, KPK Usut Pembahasan APBD hingga Dana Otsus Papua
Sebelumnya, pengacara Lukas Enembe melayangkan surat permohonan ke KPK agar klien mereka dialihkan dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota.
Diketahui, Lukas Enembe saat ini mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Pengacara Lukas, Petrus bala Pattyona mengatakan, pengalihan penahanan ini dilakukan agar keluarga dan dokter pribadi Lukas bisa merawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Jika permintaan itu tidak dipenuhi, ia meminta Ketua KPK Firli Bahuri memerintahkan bawahannya merawat Lukas Enembe di RSPAD, di bawah perawatan dan pengawasan dokter rumah sakit militer itu dan dokter pribadinya, Anton Mote.
“Tanpa pembatasan bagi keluarga, dan dokter pribadi untuk bersama Bapak Lukas Enembe,” kata Petrus dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Selasa (24/1/2023).
Baca juga: KPK Akan Usut Dugaan Aliran Uang Korupsi Lukas Enembe ke OPM