JAKARTA, KOMPAS.com - Isi pleidoi atau nota pembelaan Ferdy Sambo dinilai sebagai siasat agar terhindar dari segala dakwaan dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Anggapan itu berangkat dari pembelaan Sambo yang tetap bersikeras pembunuhan terhadap Yosua tidak terencana.
Karena itu, pembelaan tersebut dianggap sebagai usaha Sambo agar bisa lepas dari dakwaan pembunuhan berencana.
Secara keseluruhan, ada lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana ini. Mereka adalah Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer atau Bharada E.
Pada pokoknya, kelima terdakwa itu dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu, sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Tanggapan Eks Anak Buah Usai Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup
Kuat, Putri, dan Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara. Sementara, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Sedangkan, Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Dalam nota pembelaannya, Sambo mengklaim pembunuhan terhadap Brigadir J benar-benar tidak terencana.
Sambo mengaku pembunuhan terhadap Yosua terjadi karena ia tengah diliputi rasa emosi setelah Yosua diduga memperkosa istrinya, Putri Candrawathi.
"Sejak awal saya tidak merencanakan pembunuhan terhadap korban Yosua karena peristiwa tersebut terjadi begitu singkat dan diliputi emosi mengingat hancurnya martabat saya juga istri saya yang telah menjadi korban perkosaan," kata Sambo dalam pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Baca juga: Ferdy Sambo Klaim Pembunuhan Yosua Tidak Terencana
Dalam kesempatan itu juga, Sambo menyampaikan, selama menjalani pemeriksaan, ia telah berupaya untuk menyajikan semua fakta yang diketahuinya.
Bahkan, ia mengklaim telah mendorong saksi maupun terdakwa lain, sebagaimana dalam keterangan terdakwa Kuat untuk mengungkap skenario tidak benar saat pemeriksaan di tempat khusus (patsus), pada tingkat penyidikan.
Sambo juga menyampaikan, dirinya telah mengakui cerita tidak benar mengenai tembak-menembak di rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Saya telah menyesali perbuatan saya, meminta maaf dan siap bertanggungjawab sesuai perbuatan dan kesalahan saya," tegas dia.
Sambo juga menyatakan bahwa ia telah berupaya untuk bersikap kooperatif selama menjalani persidangan dan menyampaikan semua keterangan yang diketahuinya.
Selain itu, ia merasa telah mendapatkan social punishment atau hukuman dari masyarakat yang begitu berat.