Selanjutnya, pada 2011, Irwandi menerima Rp 13,030 miliar, lagi-lagi melalui perantara Izil Azhar. Pemberian ini melalui 39 kali transaksi.
Baca juga: Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat, Ditjen Pas: Sudah Berkelakuan Baik
Atas kasus ini, Irwandi Yusuf divonis 7 tahun penjara. Namun, baru menjalani hukuman 2 tahun, Irwandi menghirup udara bebas karena mendapat bebas bersyarat pada Oktober 2022.
Lain halnya dengan Izil Azhar. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Izil melarikan diri. Dia resmi menjadi buron KPK sejak Desember 2018.
"KPK telah memasukan tersangka Izil Azhar dalam daftar pencarian orang (DPO). KPK mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian RI untuk meminta bantuan pencarian orang atas nama DPO tersebut untuk ditangkap dan diserahkan kepada KPK," kata Juru Bicara KPK saat itu, Febri Diansyah, dalam keterangan tertulis, Rabu (26/12/2018).
Setelah lebih dari 4 tahun diburu, Izil akhirnya ditangkap. Proses hukum terhadap Izil pun segera dilanjutkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.