Sementara hal yang meringankan adalah Richard merupakan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator untuk membongkar kejahatan dalam perkara ini.
Selain itu terdakwa juga belum pernah dihukum dan berlaku sopan serta kooperatif selama persidangan.
Richard Eliezer juga disebut telah menyesali perbuatannya, dan perbuatan tersebut telah dimaafkan oleh pihak dari keluarga korban.
Baca juga: Silang Pendapat Kejagung dan LPSK Soal Nasib Tuntutan Richard Eliezer
Setelah pembacaan tuntutan terhadap anaknya, Ibunda Richard Eliezer, Rineke Alma Pudihang memohon bantuan kepada Presiden Joko Widodo. Dia berharap ada keringanan hukuman untuk anaknya.
Rineke mengaku sedih kejujuran anaknya dalam membongkar kasus itu tidak diperhitungkan jaksa penuntut umum yang menuntut anaknya 12 tahun penjara. Dia bahkan memohon kepada presiden dan kapolri agar memberi keadilan bagi anaknya.
(Penulis : Dian Erika Nugraheny | Editor : Bagus Santosa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.