Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ricky Rizal Menangis: Untuk 3 Putri Kecilku, Maaf Ayah Sudah Lama Tidak Pulang

Kompas.com - 24/01/2023, 14:17 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ricky Rizal atau Bripka RR mengatakan dirinya merupakan kepala keluarga dengan seorang istri dan tiga anak perempuan yang masih kecil-kecil.

Oleh karenanya, sambil menangis dan terbata-bata, Ricky Rizal meminta maaf kepada anak-anaknya karena sudah lama tidak pulang ke rumah.

Pasalnya, ia harus menjalani proses hukum terkait kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Permintaan maaf tersebut disampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Ricky Rizal Mengaku Ditekan Ferdy Sambo agar Tetap pada Skenario Bohong Kematian Brigadir J

"Untuk ketiga putri kecil ayah yang selalu ayah rindukan, maafkan ayah karena sudah sekian lama ayah tidak pulang. Semoga kalian selalu ingat dan rindu ayah juga," ujar Ricky seraya terbata karena menangis.

Ricky Rizal mengatakan, anak pertamanya masih berusia tujuh tahun. Sementara dua anak lainnya berusia di bawah lima tahun (balita).

Kemudian, ia mengaku sedih karena sang istriharus membesarkan anak sendirian.

"Terima kasih istriku tercinta untuk selalu bersabar, kuat, dan tegar. Saya bersyukur memiliki istri sholehah yang selalu setia dan selalu ada untuk saya dalam keadaan susah maupun senang," katanya.

Baca juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Sampaikan Pembelaan Hari Ini

Tak lupa, Ricky mendoakan agar anak-anak yang saat ini ditinggalkan bisa tumbuh sehat dan bahagia.

Namun, dalam pleidoinya, ia berharap masih tetap bisa mendampingi dan melindungi anak serta istrinya di rumah.

"Semoga ayah segera berkumpul kembali bersama-sama kalian," ujar Ricky Rizal.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, terdapat lima terdakwa. Mereka adalah Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Pada pokoknya, kelima terdakwa itu dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Sambil Menangis, Ricky Rizal: Saya Tak Pernah Tahu Rencana Pembunuhan Yosua

Kemudian, Jaksa menuntut Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dengan pidana penjara 8 tahun.

Selanjutnya, terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Sedangkan Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun.

Halaman:


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com