Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Tuntutan Kasus "Obstruction of Justice" untuk Terdakwa Irfan Widyanto Ditunda

Kompas.com - 24/01/2023, 12:07 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang tuntuan kasus obstruction of justice dengan agenda tuntutan terdakwa Irfan Widyanto ditunda dan akan dilanjutkan pada Jumat (27/1/2023).

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta adanya penundaan karena masih ada satu terdakwa yang belum didengar kesaksiannya, yaitu Agus Nurpatria.

"Ada terdakwa Agus yang belum selesai, jadi kami mohon waktu ditunda Jumat, Yang Mulia," ujar JPU dalam sidang yang digelar pada Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Hari Ini, Irfan Widyanto Dituntut dalam Kasus Obstruction of Justice Terkait Kematian Brigadir J

Hakim Ketua Afrizah Hadi kemudian meminta kesepakatan kepada JPU dan penasihat hukum Irfan agar waktu tidak lagi diulur seperti saat ini.

"Saya ingatkan waktu ya, ini kembali watu yang disepakati, kami memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi JPU dan penasihat hukum. Penasihat hukum mestinya 31 (Januari) akan pleidoi maka menjadi diperpanjang ya jadi pada tanggal 3 ya," ujar Hakim.

Jaksa juga diingatkan agar tidak lagi menunda pembacaan tuntutan karena waktu sudah terlalu panjang dalam peradilan itu.

"Saya ingatkan (juga) tim JPU (untuk terdakwa) Baiquni dan Chuck, nanti tidak ada lagi penundaan karena kemarin ada eksepsi, tidak lagi kami beri kesempatan, maka saudara harus profesional," ucap Hakim.

Baca juga: Di Sidang Irfan Widyanto, Jaksa Bakal Hadirkan Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Ahli Forensik

Hakim kemudian mengetuk palu dan menyatakan sidang ditunda hingga Jumat 27 Januari 2023.

Dalam perkara ini, Irfan Widyanto diduga menjadi perpanjangan tangan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, untuk mengambil dan merusak CCTV di sekitar Kompleks Polri, Duren Tiga.

Hal itu dilakukan guna menutupi peristiwa sebenarnya dari kematian Brigadir J.

Polisi berpangkat AKP itu didakwa jaksa telah melakukan perintangan penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman.

Baca juga: Irfan Widyanto Sebut Diminta Agus Nurpatria Ganti DVR CCTV yang Sorot Rumah Ferdy Sambo

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, enam anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com