JAKARTA, KOMPAS.com - Artikel tentang Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berbicara mengenai tuntutan Ferdy Sambo dan Richard Eliezer menjadi pemberitaan yang paling banyak dibaca di Kompas.com, Senin (23/1/2023).
Selain itu, artikel partai politik diduga gencar menggoda kepala desa untuk mengusulkan memperpanjang masa jabatan juga ramai dibaca.
Berikutnya, artikel terkait Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar yang mengatakan, mengubah masa jabatan kepala desa (kades) bukan hal sulit.
Berikut ulasan selengkapnya:
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Richard merupakan pelaku atau terdakwa yang secara langsung menghilangkan nyawa orang lain.
Namun, karena Richard berstatus sebagai justice collaborator, tuntutan menjadi diringankan.
"Rekomendasi (sebagai justice collaborator), kami hargai sehingga mendapatkan keringanan daripada pelaku utama yaitu Ferdy Sambo," ujar Ketut dalam keterangan video, dikutip Senin (23/1/2023).
Ketut mengatakan, tuntutan Richard sudah jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan pelaku utama, Ferdy Sambo.
"Karena itu saksi yang kooperatif, saksi yang membuka, saksi yang berkata jujur dalam persidangan. Seandainya tidak melakukan itu, kami samakan dengan Ferdy Sambo," kata Ketut.
Baca selengkapnya: Soal Tuntutan Richard Eliezer, Kejagung: Seandainya Tidak Membuka Kasus, Kami Samakan dengan Ferdy Sambo
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menyebut, partai politik "menggoda" kades dengan perpanjangan masa jabatan untuk menarik empati mereka jelang Pemilu 2024.
Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Apdesi, Asri Anas mengatakan, para kades yang turun di depan gedung DPR menuntut perpanjangan masa jabatan tergoda dengan tawaran tersebut.
"Teman-teman tahu itu gimana politik untuk meminta empati menghadapi Pemilu 2024," kata Anas saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (22/1/2023).
Baca selengkapnya: Apdesi Sebut Parpol Goda Kades dengan Perpanjangan Masa Jabatan untuk Suara di Pemilu 2024
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, mengubah masa jabatan kepala desa (kades) bukan merupakan perkara sulit.
Menurutnya, penambahan masa jabatan menjadi sembilan tahun tidak akan memengaruhi total masa jabatan secara keseluruhan.
"Sama-sama (total selama) 18 tahun. Hanya bedanya, kalau ditambah (masa jabatan) menjadi sembilan tahun berarti hanya dua periode, yang sebelumnya bisa sampai tiga periode," ujar Abdul Halim dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemendes PDTT, Senin (23/1/2023).
Baca selengkapnya: Mendes: Jika Masa Jabatan Kades Ditambah Jadi 9 Tahun, Berarti Hanya 2 Periode
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.