Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdy Sambo Diprediksi Bakal "Buka-bukaan" jika Divonis Mati pada Kasus Brigadir J

Kompas.com - 23/01/2023, 21:45 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, diperkirakan bakal melawan dengan membongkar pelanggaran yang dilakukan para perwira polisi jika sampai dijatuhi vonis mati dalam kasus itu.

"Kalau Sambo mendapat ancaman hukuman mati, dia sedang memperjuangkan hidup dan matinya. Kalau dia mendapatkan ancaman hukuman mati, perlawanannya akan mengeras," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, dikutip dari program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Senin (23/1/2023).

Sugeng menilai Sambo tidak segan buat buka-bukaan pelanggaran para polisi jika sampai dihukum mati.

Sebab, jabatan terakhir Sambo adalah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri yang menangani pelanggaran profesi para polisi.

Baca juga: Soal Tuntutan Richard Eliezer, Kejagung: Seandainya Tidak Membuka Kasus, Kami Samakan dengan Ferdy Sambo

Sugeng memperkirakan, jika Sambo sampai divonis mati dan melawan maka bakal muncul kegaduhan baru yang menyeret Polri.

"Apalagi dia mantan Kadiv Propam yang tugasnya sehari-hari adalah menindak anggota polisi, termasuk perwira-perwira tinggi yang melanggar, dia akan membuka itu habis-habisan," ujar Sugeng.

Sugeng membenarkan tentang adanya upaya "gerilya" dari sejumlah kalangan supaya Sambo diberi keringanan hukuman.

Bahkan, menurut Sugeng, IPW sudah mencium gelagat itu sejak awal kasus pembunuhan berencana Yosua terkuak.

Baca juga: KY Yakin Mahfud MD Dapat Informasi yang Bisa Dipercaya soal Intervensi Vonis Sambo

"Melakukan lobi-lobi yang mengarah kepada pemberian sejumlah uang, bahkan lobi politik, bahkan melakukan 'perlawanan-perlawanan', kami mendapatkan informasi itu," ujar Sugeng.

Seperti diberitakan sebelumnya, pekan lalu jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Sementara itu, Richard Eliezer (Bharada E) dituntut penjara selama 12 tahun.

Kemudian, istri Sambo yaitu Putri Candrawathi serta ajudannya, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) dan asisten rumah tangga Kuat Ma'ruf, masing-masing dituntut 8 tahun penjara.

Baca juga: Mahfud Sebut Ada yang Intervensi Vonis Sambo, MA: Kami Yakin Hakim Independen

Jaksa menganggap kelima terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Selain itu, Ferdy Sambo juga dianggap terbukti melanggar dakwaan kedua pertama primer yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini hanya Richard yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK juga mengajukan permohonan supaya Richard dipertimbangkan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC) karena pengakuannya membongkar skenario di balik kasus itu.

Baca juga: Ada Brigjen Lakukan Gerakan Bawah Tanah jelang Vonis Sambo, PN Jaksel: Kami Tidak Tahu soal Itu

Akan tetapi, saat ini LPSK terlibat perdebatan dengan Kejaksaan Agung setelah Richard dituntut 12 tahun penjara. Sebab, jaksa penuntut umum menilai Richard sebagai pelaku utama karena mengakui menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo sehingga dinilai tidak layak untuk ditetapkan sebagai saksi pelaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com