Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons PPATK, KPK Sebut Koruptor Makin Canggih Sembunykan Uang

Kompas.com - 29/12/2022, 11:17 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut modus pelaku tindak pidana korupsi dalam menyembunyikan harta hasil kejahatannya semakin canggih seiring perkembangan teknologi.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya mengapresiasi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Hasil Keuangan (PPATK) yang mengungkap para koruptor menyembunyikan uang hasil korupsi lewat pasar modal dan valuta asing.

Menurut Ali, KPK juga pernah mengusut modus korupsi yang sama dengan temuan PPATK. Kasus tersebut adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin yang membeli saham PT Garuda Indonesia pada 2012.

Baca juga: Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Tak Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 17 M, KPK Ajukan Kasasi

“Ini membuktikan modus korupsi juga bermetamorfosis ke arah yang semakin canggih seiring kemajuan teknologi dan Informasi,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).

Merespons modus TPPU yang semakin canggih, ia mengatakan, KPK meningkatkan kompetensi para penyelidik, penyidik, dan penuntut umum.

Pada 2022 ini, kata Jaksa tersebut, KPK menggelar latihan bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Adapun materinya terkait penelusuran, penggeledahan dan penyitaan mata uang kripto.

Sejumlah pegawai PPATK, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kejaksaan Agung dan Direktorat Tipikor Bareskrim Polri, serta Jaksa pada Pusat Pelatihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung juga mengikuti pelatihan tersebut.

“Ini sebagai komitmen bersama para APH (aparat penegak hukum) di Indonesia merespon perkembangan modus korupsi yang semakin canggih,” ujarnya.

KPK memahami industri aset virtual bertumbuh dengan sangat cepat. Industri ini tidak hanya mencakup cryptocurrency seperti bitcoin dan ethereum melainkan aset digital lainnya seperti token non fungible (NFT).

Baca juga: KPK Catat Peningkatan Penyampaian LHKPN di 2022, Jadi 98,24 Persen

Pihaknya memandang, APH harus mengantisipasi dan memitigasi peluang TPPU yang menggunakan aset virtual pada masa mendatang.

“Pemerintah harus segera bersiap untuk memiliki instrumen dan sumber daya yang mumpuni guna memulihkan aset digital terlarang, khususnya dari tindak pidana korupsi ini,” ujar Ali.

Terkait hal hal ini, KPK telah memiliki Laboratorium Barang Bukti Elektronik (LBBE). Laboratorium itu sempat dipamerkan pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 9 Desember lalu.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022). PPATK sebut nilai judi online capai ratusan triliun rupiah.ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022). PPATK sebut nilai judi online capai ratusan triliun rupiah.

Saat itu, KPK memamerkan sejumlah perangkat keras yang digunakan penyidik untuk memeriksa barang bukti elektronik berikut sertifikasi para pegawainya.

Lebih lanjut, Ali menyatakan, KPK akan terus bekerjasama dengan PATK untuk melakukan asset recovery.

“Untuk memulihkan keuangan negara,” ujarnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com