JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak keluarga terkejut Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sambil terbata-bata menahan tangis, Paman Richard, Roy Pudihang, mengatakan, pihak keluarga terpukul dengan tuntutan jaksa itu.
"Kami keluarga juga merasa terkejut dan terpukul dengan (tuntutan) hukuman yang dijatuhkan 12 tahun," kata Roy dalam tayangan Kompas TV, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Meski demikian, Roy menyebutkan, pihak keluarga tetap menghormati proses hukum yang berlaku terhadap Richard. Dia yakin, kebenaran kasus ini akan terungkap.
Roy hanya berharap, hakim akan menjatuhkan vonis seadil-adilnya kepada keponakannya itu.
"Kami berharap Richard dapat dihukum sewajarnya," ujarnya.
Roy pun berpesan kepada keponakannya agar tidak takut dan tak goyah. Dia memastikan bahwa seluruh keluarga mendukung Richard.
"Kepada keponakan kami, Richard Eliezar Pudihang Lumiu supaya tetap kuat, banyak berdoa, semua keluarga Manado yakin Richard tetap tegar dan kuat," kata Roy menahan air mata.
Baca juga: Jaksa Tuntut Richard Eliezer 12 Tahun Bikin Penggemar Kecewa dan Berteriak, Sidang Sempat Diskors
Pihak keluarga, kata Roy, juga selalu mendukung Ronny Talapessy dan tim kuasa hukum untuk mendampingi Richard hingga tuntas menjalani persidangan.
Sebagaimana diketahui, dalam sidang yang digelar Rabu (18/1/2023), Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun.
Ada sejumlah hal yang dinilai memberatkan tuntutan. Richard dianggap sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua.
Selain itu, perbuatan Richard dianggap menimbulkan duka mendalam bagi keluarga Yosua serta menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat.
Namun, terdapat sejumlah hal yang meringankan tuntutan Richard. Salah satunya, terdakwa merupakan justice collaborator yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kejahatan ini.
Mantan ajudan Ferdy Sambo itu juga belum pernah dihukum serta dinilai berkelakuan sopan dan koorperatif selama jalannya persidangan kasus tersebut.
"Terdakwa menyesali perbuatannya, serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," kata jaksa.