Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/01/2023, 16:35 WIB
Kristianto Purnomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang tuntutan Richard Eliezer dalam kasus dugaan pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2022) sempat diskors, saat poin tuntutan dibacakan.

Hal itu terjadi setelah pengunjung yang didominasi pendukung Bharada E itu berteriak histeris, usai jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan pidana penjara 12 tahun penjara untuk Richard.

Beragam makian dilontarkan pengunjung kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang membacakan surat tuntutan.

"Enggak adil!" teriak seorang hadirin.

Baca juga: BERITA FOTO: Richard Eliezer Tak Kuasa Menahan Keharuan Saat Dituntut 12 Tahun Penjara

Penggemar terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer meluapkan kekecewaan usai Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Penggemar terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer meluapkan kekecewaan usai Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Pendukung Richard Eliezer yang berada di luar ruang sidang juga merangsek masuk.

Keributan yang terjadi di ruang sidang membuat Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa harus menghentikan sidang sementara.

"Sidang kami skors," kata Hakim.

Sidang kemudian kembali dilanjutkan setelah situasi ricuh bisa sedikit tenang.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E selama 12 tahun penjara.

Penggemar terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer meluapkan kekecewaan usai Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Penggemar terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer meluapkan kekecewaan usai Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Richard Eliezer dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E selama 12 tahun penjara Richard Eliezer dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Baca juga: BERITA FOTO: Pengunjung Soraki Jaksa Saat Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara

Penggemar terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer meluapkan kekecewaan usai Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Penggemar terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer meluapkan kekecewaan usai Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Atas tuntutan jaksa tersebut, kubu Bharada E bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.

alam kasus ini, Ferdy Sambo telah dituntut pidana penjara seumur hidup. Sementara Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dituntut penjara masing-masing selama 8 tahun.

Penggemar terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer meluapkan kekecewaan usai Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Penggemar terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer meluapkan kekecewaan usai Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Keempat terdakwa tersebut dinyatakan jaksa terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

(Penulis Singgih Wiryono | Editor Dani Prabowo)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Usai Kunjungan ke Dubai, Presiden Jokowi Dijadwalkan Kembali ke Tanah Air Minggu Pagi

Usai Kunjungan ke Dubai, Presiden Jokowi Dijadwalkan Kembali ke Tanah Air Minggu Pagi

Nasional
Jadwal Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024, Digelar 5 Kali

Jadwal Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024, Digelar 5 Kali

Nasional
Cakra Data: Prabowo-Gibran Terpopuler di Jagat Maya, tapi Sentimen Negatif Tertinggi

Cakra Data: Prabowo-Gibran Terpopuler di Jagat Maya, tapi Sentimen Negatif Tertinggi

Nasional
Politisi, Belajarlah dari Para Pendiri Bangsa

Politisi, Belajarlah dari Para Pendiri Bangsa

Nasional
Singgung Perubahan Jilid II, Cak Imin: Saatnya yang Zalim Diganti yang Adil

Singgung Perubahan Jilid II, Cak Imin: Saatnya yang Zalim Diganti yang Adil

Nasional
Jadi Tersangka Korupsi, Firli Bahuri Tetap Terima Gaji dan Tunjangan Rp 86 Juta Sebulan

Jadi Tersangka Korupsi, Firli Bahuri Tetap Terima Gaji dan Tunjangan Rp 86 Juta Sebulan

Nasional
Berangkat ke Dubai, Presiden Jokowi Bakal Hadiri COP28

Berangkat ke Dubai, Presiden Jokowi Bakal Hadiri COP28

Nasional
Pakai Baju Hitam, Ganjar Datang ke Musyawarah Besar Persatuan Gereja Pentakosta

Pakai Baju Hitam, Ganjar Datang ke Musyawarah Besar Persatuan Gereja Pentakosta

Nasional
Daftar Lengkap Rotasi dan Mutasi 49 Pati TNI: Danpaspampres, Pangkoarmada II, dan Dankopasgat

Daftar Lengkap Rotasi dan Mutasi 49 Pati TNI: Danpaspampres, Pangkoarmada II, dan Dankopasgat

Nasional
Anggaran Pertahanan Naik 5 Miliar Dollar AS, Bersumber dari Pinjaman Luar Negeri

Anggaran Pertahanan Naik 5 Miliar Dollar AS, Bersumber dari Pinjaman Luar Negeri

Nasional
Jokowi Akui Bangga Ekonomi RI Masih Tumbuh 5 Persen Saat Bicara di Depan Negara Lain

Jokowi Akui Bangga Ekonomi RI Masih Tumbuh 5 Persen Saat Bicara di Depan Negara Lain

Nasional
Rosan Sebut Prabowo-Gibran Tak Punya Persiapan Khusus untuk Debat Capres: Sudah Tahu Topiknya

Rosan Sebut Prabowo-Gibran Tak Punya Persiapan Khusus untuk Debat Capres: Sudah Tahu Topiknya

Nasional
Anies: 14 Februari Tentukan Pilihan, Jalan seperti Sekarang atau Lakukan Perubahan

Anies: 14 Februari Tentukan Pilihan, Jalan seperti Sekarang atau Lakukan Perubahan

Nasional
Pemanggilan Aiman Dilakukan Tengah Malam, TPN Ganjar-Mahfud Minta Pimpinan Polri Evaluasi

Pemanggilan Aiman Dilakukan Tengah Malam, TPN Ganjar-Mahfud Minta Pimpinan Polri Evaluasi

Nasional
Data KPU Diduga Bocor, Cak Imin: Upaya Sistematis Ganggu Pemilu

Data KPU Diduga Bocor, Cak Imin: Upaya Sistematis Ganggu Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com