Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup, Anggota DPR: Kita Hormati Proses Hukum di Pengadilan

Kompas.com - 17/01/2023, 18:59 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Johan Budi menilai tuntutan hukuman seumur hidup terhadap Ferdy Sambo harus dihormati semua pihak.

Sebab, fakta-fakta telah dihadirkan selama persidangan, baik bukti, keterangan saksi maupun pembelaan terdakwa.

"Fair atau tidak fair, adil tidak adil, tentu semua punya sudut pandang yang bisa beda. Jadi, kalau saya, kita hormati saja proses hukumnya di pengadilan," kata Johan Budi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Politikus PDI-P ini mengatakan, setelah tuntutan disampaikan jaksa, langkah selanjutnya adalah menunggu keputusan hakim.

Baca juga: Saat Tepuk Tangan Penuhi Ruangan Sidang Ketika Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup...

Menurut Johan Budi, hakim tentu akan melihat berbagai fakta di persidangan untuk menjatuhkan vonis yang tepat terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

"Di sana (pengadilan) kan tempatnya jaksa menuntut, terdakwa ada pembelanya yang juga punya pembelaan. Ada saksi-saksi juga. Dari rangkuman itulah yang kemudian hakim. Siapa yang punya kewenangan (memutuskan) ya hakim," ujarnya.

"Hakim nanti yang melihat, kita tunggu bersama saja deh," kata Johan Budi melanjutkan.

Johan hanya mengingatkan bahwa tidak boleh satu pihak pun yang bisa memengaruhi keputusan hakim nantinya.

Baca juga: Tuntut Ferdy Sambo Dipenjara Seumur Hidup, Jaksa: Tak Ditemukan Alasan Pembenar dan Pemaaf

Di sisi lain, ia juga merespons terkait adanya penilaian dari keluarga Brigadir J melalui kuasa hukum agar Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan hukuman maksimal, yakni hukuman mati.

"Ya sah-sah saja, kan orang tua Yosua. Tapi ini sudah masuk di ranah persidangan, jaksa juga sudah menuntut hukuman seumur hidup, tentu dia juga punya pertimbangan beragam fakta dan kesaksian yang ada. Sekarang tinggal hakim yang memutuskan seperti apa," kata mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,“ ujarnya Jaksa melanjutkan.

Baca juga: Ibu Yosua Kecewa Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Gantungkan Harapan ke Hakim Beri Hukuman Mati

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com