JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengatakan bahwa kliennya dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Roy mengatakan, hari ini Lukas dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Papua.
“Pasti orang sakit masih sakit, makanya dia dibawa ke RS,” kata Roy saat dihubungi Kompas.com, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Lukas Enembe Masih Jalani Masa Sosialisasi di Rutan, KPK Batasi Kunjungan Fisik
Roy mengaku tidak mengetahui secara persis kondisi Lukas. Sebab, karena diperiksa sebagai saksi pihaknya tidak bisa mendampingi Lukas secara langsung.
Tim hukum yang datang ke KPK hanya mendapatkan informasi bahwa Lukas kemudian dibawa ke RSPAD.
“Setelah dimintai keterangan jadi saksi kita tidak tahu tiba-tiba dia dilarikan ke sana,” tuturnya.
Roy menuturkan, tim kuasa hukum dan keluarga saat ini berada di RSPAD untuk melihat secara langsung kondisi Lukas Enembe.
“Kami semua tim dan keluarga ada di sana,” ujar Roy.
Baca juga: Bantah Kekerasan di Papua Meningkat Setelah Enembe Ditangkap, Mahfud: Engga Ada, Mungkin di Gunung
Terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Lukas dibawa ke RSPAD hanya untuk keperluan rawat jalan.
Tindakan ini dilakukan berdasar pada rekomendasi dokter KPK.
Menurut Ali, Lukas perlu menjalani konsultasi dan diperiksa dokter terkait pergantian dan penambahan obat-obatan yang diperlukan.
“Sejauh ini tidak ada keadaan yang urgent,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya.
Lukas sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.
Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
Baca juga: [HOAKS] AHY dan SBY Tak Terima Lukas Enembe Dijemput Paksa KPK
Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.