Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/01/2023, 23:52 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatasi kunjungan fisik terhadap Gubernur Papua non-aktif, Lukas Enembe yang tengah mendekam di rumah tahanan (Rutan) pada Pomdam Jaya Guntur.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, sebagaimana tahanan baru lainnya Lukas juga sedang menjalani masa sosialisasi dengan kondisi baru di rutan.

Sebagaimana diketahui, Lukas ditahan di rutan KPK setelah melewati masa pembantaran. Ia sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto setelah ditangkap KPK pada Selasa (10/1/2023) lalu.

“Memang kunjungan secara fisik langsung dari pihak keluarga atau penasehat hukumnya ada pembatasan untuk sementara,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (16/1/2023).

Baca juga: KPK Buka Peluang Proses Hukum Pihak yang Diduga Bantu Upaya Lukas Enembe Kabur

Meski demikian, KPK memastikan akan memenuhi hak berkunjung keluarga maupun pengacara Lukas Enembe.

Ali mengatakan, dalam waktu ke depan KPK tidak akan membatasi sama sekali kunjungan kuasa hukum Lukas. Lembaga antirasuah akan memberikan akses pertemuan para pengacaranya dengan Lukas.

Sementara itu, KPK menyatakan akan melakukan verifikasi data permohonan berkunjung yang diajukan keluarga Lukas.

Sebab, berdasarkan informasi yang pihaknya terima data dalam permohonan kunjungan yang diajukan keluarga Lukas terdapat ketidaksamaan.

Baca juga: [HOAKS] AHY dan SBY Tak Terima Lukas Enembe Dijemput Paksa KPK

“Surat pengajuannya berbeda dengan di KTP misalnya, di identitasnya, ini kan tentu kita enggak bisa penuhi yang seperti itu,” tutur Ali.

Jaksa tersebut mengatakan, KPK harus memastikan tujuan atau keperluan keluarga yang mengunjungi Lukas.

Ia juga mengingatkan agar data-data permohonan untuk membesuk yang diajukan harus benar dan sesuai dengan identitas keluarga Enembe.

Ali menurutkan, persoalan ini harus dipahami oleh pengacara Lukas ketika mengajukan orang-orang yang akan mengunjungi gubernur itu di tahanan KPK.

“Karena memang seperti itu prosedurnya di KPK, di rutan KPK,” kata Ali.

Baca juga: KPK Sebut Lukas Enembe Dapat Kesempatan Olahraga di Rutan

Lukas sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.

Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.

Halaman Selanjutnya
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pemerintah Akui Lakukan Hal yang Membuat Warga Rempang Tidak Nyaman

Pemerintah Akui Lakukan Hal yang Membuat Warga Rempang Tidak Nyaman

Nasional
Menakar Capres Inisial P yang Bakal Didukung Projo

Menakar Capres Inisial P yang Bakal Didukung Projo

Nasional
Hari Ini, 5 Saksi Mahkota Dihadirkan di Sidang Johnny G Plate dkk

Hari Ini, 5 Saksi Mahkota Dihadirkan di Sidang Johnny G Plate dkk

Nasional
Alasan PSI Tunjuk Kaesang Jadi Ketum meski Baru Jadi Kader

Alasan PSI Tunjuk Kaesang Jadi Ketum meski Baru Jadi Kader

Nasional
Kaesang Tegaskan Gibran Belum Bisa Maju sebagai Cawapres di Pilpres 2024

Kaesang Tegaskan Gibran Belum Bisa Maju sebagai Cawapres di Pilpres 2024

Nasional
IPW Ragu Ajudan Kapolda Kaltara Tewas karena Lalai Bersihkan Senjata

IPW Ragu Ajudan Kapolda Kaltara Tewas karena Lalai Bersihkan Senjata

Nasional
PDI-P Punya Aturan Satu Keluarga Harus Separtai, Kaesang: Mau Lihat KK Saya?

PDI-P Punya Aturan Satu Keluarga Harus Separtai, Kaesang: Mau Lihat KK Saya?

Nasional
Ditanya PSI Dukung Ganjar atau Prabowo, Kaesang: Kok Anies Enggak Disebut?

Ditanya PSI Dukung Ganjar atau Prabowo, Kaesang: Kok Anies Enggak Disebut?

Nasional
Menanti Transparansi Polri Usut Kematian Ajudan Kapolda Kaltara

Menanti Transparansi Polri Usut Kematian Ajudan Kapolda Kaltara

Nasional
Kaesang Akui Jadi Ketum PSI berkat 'Privilege' Anak Presiden Jokowi

Kaesang Akui Jadi Ketum PSI berkat "Privilege" Anak Presiden Jokowi

Nasional
Dugaan Pelecehan oleh Prajurit Kostrad, Pangkostrad Pastikan Korban Dapat Penanganan Psikologis

Dugaan Pelecehan oleh Prajurit Kostrad, Pangkostrad Pastikan Korban Dapat Penanganan Psikologis

Nasional
Kepala Desa Janji Upaya Bukan Jokowi

Kepala Desa Janji Upaya Bukan Jokowi

Nasional
3 Calon Pengganti Irjen Karyoto di KPK, Ada Staf Ahli Kapolri hingga Kajati Kepri

3 Calon Pengganti Irjen Karyoto di KPK, Ada Staf Ahli Kapolri hingga Kajati Kepri

Nasional
Kaesang dan PSI Bakal Jadi Patokan Sikap Politik Jokowi di Pilpres

Kaesang dan PSI Bakal Jadi Patokan Sikap Politik Jokowi di Pilpres

Nasional
Wakil Ketua KPK Fasilitasi Perwira TNI Bertemu Tahanan Korupsi, MAKI: Salah, Nabrak SOP

Wakil Ketua KPK Fasilitasi Perwira TNI Bertemu Tahanan Korupsi, MAKI: Salah, Nabrak SOP

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com