JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatasi kunjungan fisik terhadap Gubernur Papua non-aktif, Lukas Enembe yang tengah mendekam di rumah tahanan (Rutan) pada Pomdam Jaya Guntur.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, sebagaimana tahanan baru lainnya Lukas juga sedang menjalani masa sosialisasi dengan kondisi baru di rutan.
Sebagaimana diketahui, Lukas ditahan di rutan KPK setelah melewati masa pembantaran. Ia sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto setelah ditangkap KPK pada Selasa (10/1/2023) lalu.
“Memang kunjungan secara fisik langsung dari pihak keluarga atau penasehat hukumnya ada pembatasan untuk sementara,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (16/1/2023).
Baca juga: KPK Buka Peluang Proses Hukum Pihak yang Diduga Bantu Upaya Lukas Enembe Kabur
Meski demikian, KPK memastikan akan memenuhi hak berkunjung keluarga maupun pengacara Lukas Enembe.
Ali mengatakan, dalam waktu ke depan KPK tidak akan membatasi sama sekali kunjungan kuasa hukum Lukas. Lembaga antirasuah akan memberikan akses pertemuan para pengacaranya dengan Lukas.
Sementara itu, KPK menyatakan akan melakukan verifikasi data permohonan berkunjung yang diajukan keluarga Lukas.
Sebab, berdasarkan informasi yang pihaknya terima data dalam permohonan kunjungan yang diajukan keluarga Lukas terdapat ketidaksamaan.
Baca juga: [HOAKS] AHY dan SBY Tak Terima Lukas Enembe Dijemput Paksa KPK
“Surat pengajuannya berbeda dengan di KTP misalnya, di identitasnya, ini kan tentu kita enggak bisa penuhi yang seperti itu,” tutur Ali.
Jaksa tersebut mengatakan, KPK harus memastikan tujuan atau keperluan keluarga yang mengunjungi Lukas.
Ia juga mengingatkan agar data-data permohonan untuk membesuk yang diajukan harus benar dan sesuai dengan identitas keluarga Enembe.
Ali menurutkan, persoalan ini harus dipahami oleh pengacara Lukas ketika mengajukan orang-orang yang akan mengunjungi gubernur itu di tahanan KPK.
“Karena memang seperti itu prosedurnya di KPK, di rutan KPK,” kata Ali.
Baca juga: KPK Sebut Lukas Enembe Dapat Kesempatan Olahraga di Rutan
Lukas sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.
Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.