Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tohadi
Dosen dan Advokat

Dosen FH UNPAM dan Advokat Senior Pada TOGA Law Firm

Perpu Cipta Kerja dalam Perspektif Negara Hukum

Kompas.com - 15/01/2023, 06:59 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Menurut Mahfud MD, MK tidak pernah membatalkan isi dari UU Cipta Kerja. Hanya menyatakan agar prosedur pembentukan UU Ciptaker harus diulang di mana harus ada ketentuan omnibus law sebagai bagian dari proses registrasi.

Selanjutnya, Mahfud mengemukakan alasan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja melalui penerbitan Perpu oleh karena Perpu sama derajatnya dengan UU. Lahirnya Perpu dengan alasan adanya kegentingan memaksa merupakan hak subyektif presiden yang tidak perlu diperdebatkan (Kompas.com, 4/1/2023).

Dalam hemat penulis, merujuk pada pertimbangan dan/atau amar Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020, terbitnya Perpu Cipta Kerja tidak sepenuhnya sejalan dengan Putusan MK tersebut.

Ini berarti, pada satu sisi, terbitnya Perpu harus diakui sebagai hal yang bisa diterima. Namun di sisi lain, alasan Presiden Jokowi menerbitkan Perpu Cipta Kerja bermasalah secara hukum khususnya putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020.

Majelis Hakim dalam putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020, halaman 412, menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena tiga alasan.

Pertama, tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang.

Kedua, terjadinya perubahan penulisan beberapa substansi pascapersetujuan bersama DPR dan presiden.

Ketiga, bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan terutama asas asas kejelasan tujuan dan asas kejelasan rumusan maupun asas keterbukaan.

Alasan pertama sudah dijawab pembentuk undang-undang dengan memasukkan metode omnibus law melalui UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Alasan kedua, pembentuk undang-undang menjawabnya dengan koreksi penulisan maupun penambahan yang lebih detail pada substansi Perpu Cipta Kerja.

Hal ini misalnya, jika membaca pengaturan sertifikasi halal atau administrasi pemerintahan dalam Perpu Cipta Kerja, ada pengaturan yang lebih rinci dari sebelumnya dalam UU Cipta Kerja.

Dari sisi kedua alasan di atas, maka sinyalemen Mahfud MD sebagai “juru bicara hukum” pemerintah yang meyakinkan kepada kita bahwa terbitnya Perpu sebagai tidak menabrak putusan MK, hemat penulis dapatlah diterima.

Adapun alasan ketiga, menurut Mahkamah, inkonstitusional bersyarat dari UU Cipta Kerja karena tidak sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini karena, pertama, tidak terpenuhinya asas kejelasan tujuan dan asas kejelasan rumusan, yaitu dengan telah adanya kesalahan pengutipan dalam merujuk pasal dalam UU Cipta Kerja.

Kedua, tidak terpenuhinya asas keterbukaan. UU Cipta Kerja dinilai oleh Mahkamah tidak dibahas secara terbuka.

Menurut Mahkamah, meskipun telah dilaksanakan berbagai pertemuan dengan berbagai kelompok masyarakat, namun belum membahas naskah akademik dan materi perubahan yang mengakibatkan masyarakat tidak mengetahui secara pasti materi perubahannya.

Asas kejelasan tujuan dan asas kejelasan rumusan sudah dipenuhi pembentuk undang-undang dengan melakukan koreksi pada rumusan Perpu Cipta Kerja. Dalam konteks ini, menurut penulis, terbitnya Perpu Cipta Kerja dapat dimaklumi.

Masalah utama Perpu Cipta Kerja, dalam catatan penulis, terletak pada tidak terpenuhinya asas keterbukaan yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah in casu presiden sebelum menerbitkannya.

Padahal, MK telah memberikan waktu paling lama selama 2 tahun untuk memperbaiki prosedurnya agar ada keterbukaan yang membuka ruang bagi adanya partisipasi masyarakat dalam proses pembentukannya.

Sejak kurun adanya putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 bertanggal 25 November 2021 hingga diterbitkannya Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022, sebagaimana kita ketahui tidak cukup banyak sosialisasi atau diskusi publik terkait akan diterbitnya Perpu Cipta Kerja. Ini masalah dari sisi partisipasi masyarakat.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com