Adapun SOP yang tak dipenuhi yaitu, tidak melakukan peninjauan fisik lapangan secara mendalam, tidak melakukan pengecekan keabsahan terhadap dokumen kepemilikan, tidak melakukan kajian kelayakan, dan tidak menggunakan jasa appraisal sebelum melakukan negosiasi harga.
Hasil penyidikan mengungkap pembelian dan pembayaran tanah Ujung Menteng pada 21 Desember 2018 dilakukan atas perintah dan persetujuan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya saat itu yakni Yoory.
“Dan dokumen kelengkapan administrasi pengadaan tanah baru dibuat dan ditandatangani back date,” imbuh Cahyono.
Selain itu Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan PT Laguna Alamabadi juga mengetahui bahwa tanah Ujung Menteng terdapat SHGB atas nama dan dalam penguasaan pihak lain.
Baca juga: Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Divonis 6,5 Tahun Penjara
Lebih lanjut, terkait permasalahan tersebut telah dilakukan pembatalan PPJB tanah Ujung Menteng.
PT. Laguna Alamabadi juga memberikan jaminan berupa sertifikat tanah yang terletak di Tangerang Selatan. Namun Perumda Sarana Jaya tidak dapat memiliki atau melakukan tindakan pengalihan hak karena PT Laguna Alamabadi tidak segera mengurus Hak Tanggungan.
“Pembayaran tanah Ujung Menteng yang dilakukan Perumda Sarana Jaya Kepada PT. Laguna Alamabadi sebesar Rp.155.495.600.000,- telah digunakan oleh Saudara Komarudin atau Dirut PT Laguna Alamabadi untuk membiayai kegiatan operasional perusahaan lain miliknya,” ujar Cahyono.
Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri kemudian menjerat Yoory dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang–Undang Hukum Pidana.
Baca juga: Pemprov DKI Ajak Swasta Bangun Rumah DP 0 Persen
Cahyono menambahkan, penyidik telah melakukan upaya pemulihan aset melalui proses pemblokiran dan penyitaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tersangka.
“Pemblokiran dan penyitaan SHGB beserta tanah jaminan seluas 8.717 m persegi, yang terletak Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, yang berdasarkan appraisal pada tahun 2021 senilai 68,9 miliar rupiah,” ujar Cahyono.
(Penulis : Rahel Narda Chaterine | Editor : Bagus Santosa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.