JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, pengakuan negara terkait pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat didasarkan dari pertimbangan yang oleh orang-orang kredibel yang tergabung dalam Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM).
Hal tersebut menurut Yasonna menguatkan komitmen pemerintah dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu.
"Ini kan yang membuat keputusan ini kan orang-orang yang sangat kredibel. Jadi, saya kira kita yang pasti pemerintah sangat berkeinginan menyelesaikan itu (pelanggaran HAM berat)," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (12/1/2023).
Yasonna mengatakan, dalam konteks pelanggaran HAM berat ada hal-hal yang tidak bisa dilanjutkan secara pro justitia (demi hukum).
Baca juga: Soal Penyelesaian Yudisial Pelanggaran HAM Berat, Menkumham: Tergantung Bukti-bukti
Namun, menurutnya, bukan berarti pemerintah tidak ingin menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat yang telah terjadi di masa lalu.
Hanya saja, saat ini pemerintah melakukan upaya nonyudisial terlebih dulu.
Yasonna mengatakan, penyelesaian secara yudisial terhadap pelanggaran HAM berat tergantung dari bukti-bukti yang ada.
"Ya itu kan nanti apa, tergantung data bukti-bukti yang ada," katanya.
Baca juga: 3 Poin Pernyataan Jokowi soal Pelanggaran HAM Berat
Sebelumnya, Presiden Jokowi berjanji pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat kan dilakukan secara adil dan tidak mengabaikan penyelesaian yudisial.
"Saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial (hukum)," kata Jokowi di Istana Negara pada Rabu (11/1/2023).
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu secara yudisial tetap dilakukan.
Ia mengatakan, selesainya tugas Tim PPHAM tidak meniadakan proses yudisial terhadap pelanggaran HAM berat di masa lalu.
"Tim ini tidak meniadakan proses yudisial," kata Mahfud saat menyerahkan laporan Tim PPHAM ke Presiden Jokowi di Istana Negara, Rabu.
Baca juga: Jokowi Akui 12 Peristiwa HAM Berat, Amnesty International: Pengakuan Belaka Menambah Luka Korban
Mahfud juga menyampaikan, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM telah mengatur bahwa pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000 diselesaikan lewat pengadilan HAM ad hoc atas persetujuan DPR.
Sementara itu, pelanggaran HAM berat yang terjadi setelah tahun 2000 akan diadili melalui pengadilan HAM biasa.
Buktinya, kata Mahfud, pemerintah sudah membawa empat kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi setelah tahun 2000 tetapi para pelakunnya dibebaskan.
"Semua tersangkanya dibebaskan karena tidak cukup bukti untuk dikatakan pelanggaran HAM berat. Bahwa itu kejahatan, iya, tapi bukan pelanggaran HAM berat karena itu berbeda," ujarnya.
"Kalau kejahatannya semua sudah diproses secara hukum tapi yang dinyatakan pelanggaran HAM beratnya itu memang tidak cukup bukti," kata Mahfud lagi.
Baca juga: Komnas HAM Sambut Baik Sikap Jokowi Atas Pengakuan 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat
Mahfud mengatakan, UU Pengadilan HAM juga mengatur bahwa tidak ada masa kedaluwarsa untuk memproses hukum pelanggaran HAM berat.
Oleh karenanya, Mahfud memastikan pemerintah akan terus berupaya menempuh jalur yudisial untuk mengusut kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
"Kami akan terus usahakan itu dan persilakan Komnas HAM bersama DPR dan kita semua mencari jalan untuk itu," kata Mahfud.
"Jadi, tim ini tidak menutup dan mengalihkan penyelesaian yudisial menjadi penyelesaian nonyudisial, bukan, yang yudisial silakan jalan," ujarnya lagi.
Baca juga: Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat, Menkumham: Sekarang Nonyudisial Dulu
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.