JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memaparkan dari hasil kajian mereka terungkap 3 titik rawan korupsi dana penyelenggaraan haji yakni akomodasi, konsumsi, dan pengawasan.
Hasil kajian Direktorat Monitoring KPK bertajuk “Pengelolaan Keuangan Haji” tahun 2019 itu disampaikan Firli dalam audiensi dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/1/2023) kemarin.
“Faktanya menunjukkan ada perbedaan harga mulai dari biaya inap, itu cukup tinggi, termasuk biaya makan dan biaya pengawasan haji. Timbul kerugian negara Rp 160 miliar waktu itu,” kata Firli Bahuri dalam keterangannya, Jumat (6/1/2023), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Bertolak ke Arab Saudi, Menag Yaqut Minta Kuota Haji Indonesia Ditambah
Firli mengatakan, kajian yang dilakukan KPK juga menemukan permasalahan dalam penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menggerus dana pokok setoran jemaah.
Dia mencontohkan pada 2022, BPIH untuk satu orang jemaah sebesar Rp 39.000.000 dari biaya seharusnya yang mencapai Rp 98.000.000.
BPIH diperoleh dari setoran jemaah dan nilai manfaat yang diperoleh dari dana kelolaan haji setiap tahun. Pada pelaksanaannya, dana tersebut dibedakan menjadi dua yaitu direct cost (biaya langsung) dan indirect cost (biaya tidak langsung).
Seiring berjalannya waktu, anggaran biaya tidak langsung dipergunakan untuk mensubsidi biaya langsung guna menutup selisih biaya penerbangan dan akomodasi selama di Mekkah dan Madinah.
Baca juga: Kemenag Buka Pendaftaran Petugas Haji Tahun 2023, Seluruhnya Online
Dengan kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan BPIH, kata Firli, maka subsidi biaya tidak langsung terhadap biaya langsung semakin meningkat setiap tahunnya. Bahkan menurut dia mencapai lebih dari 50 persen.
Menurut Firli pemerintah harus segera mencari solusi agar persoalan subsidi terhadap biaya langsung yang terus membengkak supaya tidak menjadi bom waktu.
Firli mengatakan, jika subsidi terhadap biaya langsung melalui biaya tak langsung yang berasal dari dana manfaat terus terjadi, maka dana itu akan cepat habis sehingga berpotensi merugikan jemaah yang masih dalam menunggu giliran keberangkatan.
Jika subsidi itu terus berlangsung dan nilainya membengkak, maka diperkirakan dana manfaat itu akan habis pada sekitar 2026 sampai 2027.
Baca juga: Travel Haji Bodong di Bandung Rugikan Jemaah hingga Rp 4,6 Miliar, Beroperasi sejak 2014
Maka dari itu, Firli mengingatkan BPKH untuk melakukan perbaikan sistem pembiayaan haji.
Firli mendesak supaya dilakukan efisiensi dengan memangkas hal-hal yang tidak diperlukan agar pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji tidak membengkak.
Pos-pos anggaran yang dihilangkan terkait efisiensi itu, kata Firli, dapat diganti atau memanfaatkan sumber daya yang selama ini tersedia.
“Kalau ada masalah di kemudian hari, peluang, atau rentan korupsi harus diperbaiki sistemnya,” ujar Firli.
Baca juga: Waktu Tunggu Terlalu Lama, Setiap Hari 3 hingga 7 Calon Haji Asal Sumenep Mengundurkan Diri
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.