Jika sistem pemilu dihadapkan dengan konstitusi, maka sistem pemilu telah dipahami sebagai variable yang kaku, konstan, dan tidak bisa berubah, kecuali lewat amandemen konstitusi.
Masalahnya, Mahkamah Konstitusi {MK) pernah membuat putusan yang berkonotasi mendorong sistem pemilu proporsional terbuka, yaitu menjelang Pemilu 2009.
Jika MK kemudian mendorong kembali ke arah proporsional tertutup, lantas apa yang dijadikan parameternya?
Tidak mungkin, konstitusi memiliki dua pandangan dan sikap yang berbeda terhadap persoalan yang sama. Rasanya aneh.
Jika akhirnya MK memutuskan untuk mengabulkan gugatan menghapus sistem proporsional terbuka dalam Pemilu 2024, lantas apa yang menjadi parameternya?
Jangan-jangan ini memang bukan soal konstitusi dan lima aspek di atas, tetapi soal adu kuat para interest group yang dominan.
Bila ini soal adu kuat, putusan soal sistem pemilu ini akhirnya memang bukan lagi ranah rasional dan akal sehat. Tapi soal kepentingan, hegemoni dan bahkan mungkin soal oligarki dan konspirasi. Wallahu a’lam bishawab.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.