JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa pembunuhan berencana, Richard Eliezer Pudilang Lumiu atau Bharada E langsung dilanda ketakutan usai diperintah Ferdy Sambo membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal ini disampaikan Bharada E kepada Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Awalnya, sang hakim menanyakan benak Bharada E usai mendapat perintah dari Sambo untuk membunuh Brigadir J.
"Saat saudara diperintahkan, "nanti kamu bunuh Yosua (Brigadir J)", apa yang terpikirkan dalam benak saudara?" tanya Wahyu.
"Takut, Yang Mulia," jawab Bharada E.
Lantas, Wahyu menanyakan perihal respons Bharada E usai mendengar perintah pembunuhan tersebut.
"Saudara tidak langsung merespons-nya, "saya belum pernah bunuh orang bapak"?" kata Wahyu.
Seketika, Bharada E menjawab bahwa ia tidak berani membantah. Ia hanya bisa berucap "siap bapak".
"Pada saat itu saya tidak berani menjawab (membantah), saya cuma siap bapak," terang Bharada E.
Setelah mengeluarkan perintah tersebut, kata Bharada E, Sambo kemudian merancang skenario pembunuhan akan dilakukan di rumah dinas, Jalan Duren Tiga, Nomor 46, Kompleks Polri, Jakarta Selatan.
Skenario pembunuhan yang dirancang adalah Bharada E mendengar teriakan Putri Candrawathi yang mendapat pelecehan dari Brigadir J.
Teriakan tersebut kemudian didengar oleh Bharada E. Brigadir J yang mengetahui Bharada E mendengar teriakan tersebut lantas menembaknya.
Baca juga: Peluk Orangtua Sebelum Sidang, Bharada E Juga Disemangati Eliezers Angels: Semangat Icad!
Setelah Brigadir J melepas tembakan, Bharada E membalas menembak.
"Jadi skenarionya di 46 (rumah dinas). Dia bilang, "nanti di 46 ibu dilecehkan sama Yosua (Brigadir J), ibu teriak. "Kamu dengar, terus kamu merespons, lalu Yosua ketahuan. Yosua nembak saya duluan, saya tembak balik Yosua, Yosua yang meninggal," kata Bharada E mengulang pernyataan Sambo ketika merancang skenario.
Bharada E menambahkan bahwa Sambo berulang kali menyampaikan skenario tersebut kepada dirinya.
"Terus dia jelaskan lagi Yang Mulia, secara ulang terus, pada saat itu saya cuma jawab siap bapak," imbuh dia.
Diketahui, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.