JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberitaan mengenai Presiden Joko Widodo diprediksi hanya akan menyisakan satu menteri dari Partai Nasdem dalam Kabinet Indonesia Maju (KIM) ke depan ramai dibaca.
Hal ini seiring dengan wacana reshuffle yang digulirkan PDI Perjuangan (PDI-P) supaya Jokowi mengevaluasi posisi dua menteri, yakni Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar.
Selanjutnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.
Dengan begitu, Herry Wirawan tetap dihukum mati sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung. Berikut ulasan lengkapnya:
Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin memprediksi Jokowi akan menyisakan satu menteri dari Partai Nasdem dalam KIM ke depan.
Menurutnya, dari tiga menteri yang berasal Nasdem, dua di antaranya kemungkinan akan terkena reshuffle atau perombakan kabinet.
"Satu (menteri) akan dibiarkan, karena Nasdem biar bagaimanapun saat ini hubungannya tidak bagus dengan Jokowi, tetapi masih ada regulasi Jokowi, jadi masih ada satu, rasionalisasinya seperti itu," kata Ujang kepada Kompas.com, Selasa (3/1/2023).
Baca juga: Sinyal Reshuffle Kian Menguat, Jokowi Diprediksi Bakal Sisakan 1 Menteri Nasdem
Adapun tiga menteri dari Nasdem tersebut, yakni Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Mentan Syahrul Yasin Limpo, dan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar.
Ujang juga menilai dorongan PDI-P yang belakangan ini meminta dua menteri dari Nasdem dievaluasi menjadi indikasi lain.
Oleh karena itu, dua dari tiga menteri asal Nasdem diprediksi benar-benar bakal diganti dalam waktu dekat.
"Makanya indikasi yang diucapkan oleh PDI-P ya seperti itu, dua (dirombak)," kata Ujang.
MA menolak kasasi Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.
Dengan begitu, Herry Wirawan tetap dihukum mati sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung.
Baca juga: Kasasi Ditolak, Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati, Tetap Divonis Mati
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan.
"JPU & TDW = Tolak,” sebagaimana dikutip dari situs web resmi MA, Rabu (4/1/2023).
Pada pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri (PN) Bandung, jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Herry.
Namun, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
Merespons keputusan ini, jaksa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Pengadilan tingkat ke II ini kemudian mengabulkan permohonan jaksa dan memutuskan Herry Wirawan dihukum mati.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.