JAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang advokat mengadukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), imbas pernyataannya soal sistem proporsional tertutup yang disampaikan saat berpidato di Catatan Akhir Tahun 2022.
Ketika itu, Hasyim menyinggung bahwa sebaiknya tak seorang pun mendaku caleg dengan memasang alat peraga, sebab ada kemungkinan gugatan di Mahkamah Konstitusi terhadap sistem proporsional terbuka dikabulkan.
Advokat pertama adalah M Sholeh, advokat yang pernah memenangkan gugatan terkait sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2008, yang membuat sistem proporsional terbuka diterapkan Indonesia sejak Pemilu 2009.
Baca juga: Ini Alasan Muhammadiyah Dukung Sistem Proporsional Terbuka Dikaji Ulang
“Memang sekarang pasal UU Pemilu yang mengatur tentang sistem suara terbanyak sedang digugat di MK, tapi komentar Ketua KPU sudah tendensius dan partisan. Seakan-akan dia sudah tahu putusan MK akan mengabulkan gugatan pemohon,” kata Sholeh dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (4/1/2023).
Sholeh menilai Hasyim berkomentar tak sesuai ranahnya. Ia juga mengungkapkan pandangannya bahwa sistem proporsional tertutup berpotensi mencabut kedaulatan rakyat karena caleg yang berhak duduk di parlemen ditentukan partai politik.
“Saya adalah penggugat sistem proporsional tertutup dulu pada tahun 2008. Karena itu, saya berkepentingan dengan gugatan yang berjalan di MK sekarang," kata dia ketika dihubungi.
Baca juga: AHY Curiga Wacana Sistem Proporsional Tertutup untuk Kembalikan Pilpres Tak Langsung
Sholeh menyampaikan bahwa aduannya secara daring per 30 Desember 2022 telah diterima DKPP.
Sementara itu, satu advokat lain adalah Direktur Eksekutif Nasional Prodewa, Fauzan Irvan. Secara spesifik ia menilai ada beberapa pasal soal etik penyelenggara pemilu yang dilanggar Hasyim, yaitu Pasal 8 huruf c dan 19 j Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Pasal 8 huruf C Peraturan DKPP tersebut berbunyi:
Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu.
Sementara itu, pasal 19 huruf j berbunyi seperti berikut:
Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya atau memberikan suaranya.
"Berdasarkan pasal tersebut, kami menilai bahwa pernyataan ketua KPU RI telah menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih, karena menciptakan kebingungan bagi pemilih serta membuat kegaduhan secara nasional," ujar Fauzan lewat keterangan tertulis.
Sebelumnya, Hasyim Asy’ari mengeklaim dirinya tidak menyatakan bahwa Pemilu 2024 bakal dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup.
Ia hanya menyampaikan bahwa ada pihak yang sedang mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.