Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Singgung UU “Lex Specialis”, KPK Klaim Punya Bukti Tetapkan Gazalba Saleh Tersangka

Kompas.com - 03/01/2023, 14:15 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Hakim Agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.

Hal itu disampaikan Ketua Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto menanggapi dalil permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gazalba Saleh.

Kubu Gazalba Saleh mempermasalahkan alat bukti yang dimiliki KPK sehingga bisa menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 1 November 2022.

Baca juga: Hari Ini, KPK Jawab Gugatan Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh

Menurut kubu Gazalba Saleh, penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Antirasuah itu tidak didasari oleh adanya surat penetapan tersangka sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melainkan hanya melalui Sprindik.

“Bahwa dalil-dalil pemohon tersebut sangat tidak beralasan dan berdasarkan atas hukum, pemohon dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya ternyata tidak mampu memahami mekanisme penanganan perkara tindak pidana korupsi,” ujar Iskandar dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

“Upaya yang dilakukan pemohon dengan membangun dalil demikian sangatlah tidak berkesesuaian dengan ketentuan dan fakta yang terjadi,” tegasnya.

Iskandar menjelaskan, Pasal 6 huruf e Undang-Undang (UU) KPK menyebutkan bahwa KPK merupakan lembaga negara yang melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan berdasarkan UU KPK.

Dengan demikian, ujar dia, lembaga antikorupsi itu melaksanakan berbagai proses penanganan perkara berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

“Ketentuan Pasal tersebut mempertegas bahwa UU KPK adalah UU khusus atau lex specialis yang mengesampingkan pemberlakuan KUHAP,” kata Iskandar.

Iskandar memaparkan bahwa tujuan penyelidikan yang diatur KUHAP berbeda dengan tujuan penyelidikan dalam UU KPK.

Baca juga: Ditunda 3 Pekan, Sidang Praperadilan Gazalba Saleh Digelar 2 Januari 2023

Ketentuan Pasal 1 angka 4 KUHAP disebutkan penyelidikan hanyalah untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

Sedangkan berdasarkan UU KPK tidak hanya menemukan peristiwa pidana tetapi lebih dari itu juga menemukan setidak-tidaknya 2 bukti permulaan yang cukup.

“Oleh karenanya, sangat berdasar apabila tahap akhir penyelidikan termohon sudah menemukan siapa tersangkanya karena penyidik termohon sudah menemukan peristiwa pidana sekaligus dua atau lebih alat bukti,” papar Iskandar.

“Proses pidana berikutnya yang selama ini dijalankan oleh termohon adalah penyidik termohon dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka dengan menerbitkan surat perintah penyidikan dan menyampaikan dimulainya penyidikan kepada tersangka (SPDP),” jelasnya.

Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (8/12/2022).(KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA) Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Diketahui, Gazalba telah ditahan oleh KPK pada Kamis (8/12/2022) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.

Halaman:


Terkini Lainnya

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com