Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepakat Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja, KSPI: Ketimbang Dibahas di DPR

Kompas.com - 01/01/2023, 16:21 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Buruh atau Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal tidak menolak penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Bukan tanpa sebab, dukungan itu lantaran kelompok buruh kecewa apabila omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja kembali dibahas di DPR.

"Partai Buruh dan KSPI, serta organisasi serikat buruh tetap bersikap lebih memilih pola Perppu ketimbang dibahas di Pansus Badan Legislatif DPR RI atau Pansus Baleg DPR RI terhadap omnibus law UU cipta kerja," kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Minggu (1/1/2023).

Said kemudian menjelaskan bagaimana kelompok buruh terlanjur kecewa melihat proses pembuatan omnibus law UU Cipta Kerja di DPR.

Baca juga: Jokowi Teken Perppu Cipta Kerja, Dinilai Jalan Terbaik di Tengah Tahun Politik

Tak hanya kelompok buruh, menurut Said Iqbal, kekecewaan terhadap proses pembuatan beleid hukum tersebut juga dirasakan petani, nelayan dan kelompok pekerja lainnya.

"Sehingga muncul mosi tidak percaya kepada DPR RI. Maka pembahasan ulang undang-undang cipta kerja ini kami menolak atau tidak bersepakat atau tidak bersetuju terhadap pembahasan di pansus DPR RI," ujarnya.

Meski mendukung penerbitan Perppu, kelompok buruh disebut tak sepenuhnya sepakat dengan isi aturan tersebut.

Pasalnya, Said Iqbal menilai isi Perppu tak berubah seperti UU Cipta Kerja yang beberapa waktu lalu dianggap inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Penilaian itu didapatkan setelah kelompok buruh membedah draf Perppu Cipta Kerja.

Adapun draf yang dibahas adalah aturan yang diperoleh kelompok buruh dan beredar di media sosial.

"(Draf Perppu) yang kami terima dan beredar di sosmed, kami menolak atau tidak setuju," kata Said.

Baca juga: Terbitnya Perppu yang Diklaim Gugurkan Status Inkonstitusional UU Cipta Kerja...

Isi Perppu dianggap tetap tidak berpihak kepada buruh.

Said Iqbal mengungkapkan setidaknya sembilan ketentuan yang semestinya diubah pemerintah saat menerbitkan Perppu Ciptaker.

Sebagai contoh, aturan mengenai penentuan upah minimum karena menggunakan indeks tertentu.

"Kami menolak, (penentuan upah minimum) tetap harus (berdasarkan) inflasi plus pertumbuhan ekonomi," kata Said.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com