KOMPAS.com – Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional atau tanggal merah untuk tahun 2023.
Hari libur selama setahun ini ditetapkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066, 3, 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Baca juga: Hari Nasional dan Internasional Bulan Januari 2023
Mengacu pada SKB Tiga Menteri di atas, terdapat dua tanggal merah pada bulan Januari 2023, yakni Tahun Baru 2023 dan Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
Namun, kedua hari libur nasional Januari 2023 ini jatuh pada Minggu.
Tanggal merah pada Januari 2023 berdasarkan ketetapan pemerintah, yakni:
Pada bulan Januari 2023 ini, terdapat satu hari cuti bersama, yaitu cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili pada tanggal 23 Januari.
Baca juga: Daftar Hari Libur Lokal, Libur Nasional, dan Cuti Bersama di Bali 2023
Selain tanggal merah, terdapat pula hari penting lain yang dirayakan di bulan Januari 2023. Namun, hari-hari ini tidak ditetapkan sebagai hari libur.
Hari nasional pada bulan Januari 2023, yaitu: