Akan tetapi, para anggota Komisi VII tegas meminta peraih penghargaan Bintang Dharma Pertahanan dari Menteri Pertahanan tersebut keluar.
"Anda sudah menjawab bahwa Anda pengin keluar, silakan keluar," tutur Bambang.
Terkait seleksi Dirjen Imigrasi, Andap memaparkan, penilaian dilakukan oleh pansel yang terdiri dari berbagai stakeholder seperti dari internal Kemenkumham, Kementerian PAN-RB, dan Lembaga Administrasi Negara.
Dia menyebut, Silmy Karim menjadi salah satu dari tiga peserta terbaik yang direkomendasikan Pansel kepada Menkumham Yasonna Laoly.
Selanjutnya, Yasonna mengajukan nama-nama tersebut kepada Tim Penilai Akhir (TPA) Pimpinan Tinggi Utama dan Madya sebagaimana ketentuan Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2014 tentang Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya.
Baca juga: Terpilih Jadi Dirjen Imigrasi, Silmy Karim Punya Harta Rp 200 Miliar
Andap menekankan, dengan terpilihnya Dirjen Imigrasi baru, Imigrasi akan mengoptimalkan pelayanan keimigrasian bagi seluruh pemangku kepentingan.
"Dengan adanya pejabat definitif, pelayanan imigrasi diharapkan akan semakin lebih baik dan optimal," tutur dia.
Adapun langkah selanjutnya Kemenkumham akan menyelenggarakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Dirjen Imigrasi.
Seleksi terbuka Dirjen Imigrasi sendiri sudah dibuka sejak 27 Juli 2022 lalu.
Seleksi dibuka bagi kategori PNS, TNI, dan Polri, serta kategori non-PN Dalam hal ini, Silmy Karim mengikuti seleksi dari kategori non-PNS.
Baca juga: Terpilihnya Silmy Karim Jadi Dirjen dan Memori Kritik Keras Jokowi ke Imigrasi
Keikutsertaan non-PNS dalam seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan Madya dimungkinkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
“Pasal 106 dari PP 17/2020 menyebutkan bahwa JPT Utama dan Madya bisa diisi dari kalangan non-PNS,” ujar Andap.
(Penulis : Adhyasta Dirgantara | Editor : Icha Rastika, Elza Astari Retaduari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.