Akibatnya tindakan mobil Pajero tersebut, pengemudi truk yang akan menuju Cileungsi terkejut dan membanting stir ke kanan.
"Truk menabrak beton pembatas jalan dan mobil terguling sehingga menimpa mobil Mitsubhisi Pajero yang dikemudikan Brigjen TNI Eko Setyawan Airlangga," ujar Kisdiyanto.
Baca juga: Kecelakaan di Jalan Transyogi Depok, Truk Bermuatan Pasir Oleng dan Timpa Mobil Dinas TNI
Adapun kendaraan bermotor yang memiliki hak utama menggunakan sirine dijelaskan dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga: Mobil Tertimpa Truk Bermuatan Pasir di Transyogi Milik Brigadir Jenderal TNI
Jenis kendaraan tersebut sebagai berikut:
Selain itu, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas juga tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama dalam Pasal 134.
(Penulis : Nirmala Maulana Achmad | Editor : Icha Rastika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.