Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

POM TNI Investigasi Jenderal Pemilik Pajero Tertimpa Truk Pasir di Cibubur, Kapuspen: Brigjen Airlangga Korban

Kompas.com - 27/12/2022, 09:20 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Kisdiyanto mengatakan, Brigadir Jenderal TNI Eko Setiawan Airlangga merupakan korban setelah mobil Mitsubishi Pajero yang dia kemudikan tertimpa truk bermuatan pasir di Jalan Raya Transyogi, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada Jumat (23/12/2022) lalu.

Menurut Kisdiyanto, kesimpulan itu berdasarkan hasil penyelidikan Polisi Militer (POM) TNI.

"Peristiwa itu murni laka lalin di luar jam dinas dan Brigjend Eko adalah korban," kata Kisdiyanto saat dihubungi pada Senin (26/12/2022).

Baca juga: Update Kasus Pajero TNI Tertimpa Truk Pasir, Pemilik Truk Ganti Rugi Lalu Berakhir Damai

Saat kejadian, di dalam mobil itu terdapat Airlangga dan istrinya. Menurut Kisdiyanto, POM TNI juga tidak menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Airlangga meski menyalakan sirene.

Mobil itu dikendarai Kisdiyanto mengatakan, Brigjen Airlangga tidak disanksi

"Tidak ada pelanggaran, jadi tidak ada proses hukum," ujar Kisdiyanto.

Berakhir damai

Kasus kecelakaan yang terjadi pada Jumat (23/12/2022) pagi itu berakhir damai. Kisdiyanto mengatakan, pemilik truk bersedia mengganti kerusakan.

"Telah dilaksanakan mediasi, pemilik truk sanggup mengganti kerusakan mobil Pajero," ujar Kisdiyanto saat dihubungi, Senin ini.

Baca juga: Soal Pajero TNI yang Nyalakan Sirine lalu Tertimpa Truk Pasir di Depok, Kapuspen Nilai Tak Ada Pelanggaran

Mobil dinas TNI yang dikendarai Brigjen Airlangga dan istrinya itu ringsek tertimpa truk bermuatan pasir.

Kisdiyanto memastikan bahwa Airlangga dan istrinya selamat dalam kecelakaan tersebut. Keduanya mengalami luka ringan.

Kronologi versi Puspen TNI

Kisdiyanto mengatakan bahwa kecelakaan yang melibatkan mobil dinas TNI jenis Pajero itu terjadi pada Jumat (23/12/2022) sekitar pukul 05.30 WIB.

"Ada dua kendaraan roda empat yakni truk dengan nopol B 9315 CYT dan mobil dengan nomor registrasi 5691-10," ujar Kisdiyanto saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/12/2022).

Dua kendaraan datang datang dari arah yang sama yakni dari Cibubur.

Baca juga: Kasus Pajero TNI Tertimpa Truk Pasir Berakhir Damai, Pemilik Truk Ganti Rugi

Posisi kendaraan truk pasir melaju di lajur paling kanan, dan mobil Pajero di lajur 2 (tengah).

Sesampainya di depan SPBU, mobil Pajero yang dikemudikan oleh Brigjen Airlangga belok ke kanan dengan maksud putar balik dan menyalakan lampu sen dan membunyikan sirene.

Akibatnya tindakan mobil Pajero tersebut, pengemudi truk yang akan menuju Cileungsi terkejut dan membanting stir ke kanan.

"Truk menabrak beton pembatas jalan dan mobil terguling sehingga menimpa mobil Mitsubhisi Pajero yang dikemudikan Brigjen TNI Eko Setyawan Airlangga," ujar Kisdiyanto.

Baca juga: Kecelakaan di Jalan Transyogi Depok, Truk Bermuatan Pasir Oleng dan Timpa Mobil Dinas TNI

Aturan penggunaan sirene di kendaraan bermotor

Adapun kendaraan bermotor yang memiliki hak utama menggunakan sirine dijelaskan dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Mobil Tertimpa Truk Bermuatan Pasir di Transyogi Milik Brigadir Jenderal TNI

Jenis kendaraan tersebut sebagai berikut:

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Iring-iringan pengantar jenazah
  • Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri
  • Sementara itu, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, harus dikawal oleh petugas polisi dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru disertai dengan sirine, bunyi Pasal 135.

Selain itu, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas juga tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama dalam Pasal 134.

(Penulis : Nirmala Maulana Achmad | Editor : Icha Rastika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com