Salin Artikel

POM TNI Investigasi Jenderal Pemilik Pajero Tertimpa Truk Pasir di Cibubur, Kapuspen: Brigjen Airlangga Korban

Menurut Kisdiyanto, kesimpulan itu berdasarkan hasil penyelidikan Polisi Militer (POM) TNI.

"Peristiwa itu murni laka lalin di luar jam dinas dan Brigjend Eko adalah korban," kata Kisdiyanto saat dihubungi pada Senin (26/12/2022).

Saat kejadian, di dalam mobil itu terdapat Airlangga dan istrinya. Menurut Kisdiyanto, POM TNI juga tidak menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Airlangga meski menyalakan sirene.

Mobil itu dikendarai Kisdiyanto mengatakan, Brigjen Airlangga tidak disanksi

"Tidak ada pelanggaran, jadi tidak ada proses hukum," ujar Kisdiyanto.

Berakhir damai

Kasus kecelakaan yang terjadi pada Jumat (23/12/2022) pagi itu berakhir damai. Kisdiyanto mengatakan, pemilik truk bersedia mengganti kerusakan.

"Telah dilaksanakan mediasi, pemilik truk sanggup mengganti kerusakan mobil Pajero," ujar Kisdiyanto saat dihubungi, Senin ini.

Mobil dinas TNI yang dikendarai Brigjen Airlangga dan istrinya itu ringsek tertimpa truk bermuatan pasir.

Kisdiyanto memastikan bahwa Airlangga dan istrinya selamat dalam kecelakaan tersebut. Keduanya mengalami luka ringan.

Kronologi versi Puspen TNI

Kisdiyanto mengatakan bahwa kecelakaan yang melibatkan mobil dinas TNI jenis Pajero itu terjadi pada Jumat (23/12/2022) sekitar pukul 05.30 WIB.

"Ada dua kendaraan roda empat yakni truk dengan nopol B 9315 CYT dan mobil dengan nomor registrasi 5691-10," ujar Kisdiyanto saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/12/2022).

Dua kendaraan datang datang dari arah yang sama yakni dari Cibubur.

Posisi kendaraan truk pasir melaju di lajur paling kanan, dan mobil Pajero di lajur 2 (tengah).

Sesampainya di depan SPBU, mobil Pajero yang dikemudikan oleh Brigjen Airlangga belok ke kanan dengan maksud putar balik dan menyalakan lampu sen dan membunyikan sirene.

Akibatnya tindakan mobil Pajero tersebut, pengemudi truk yang akan menuju Cileungsi terkejut dan membanting stir ke kanan.

"Truk menabrak beton pembatas jalan dan mobil terguling sehingga menimpa mobil Mitsubhisi Pajero yang dikemudikan Brigjen TNI Eko Setyawan Airlangga," ujar Kisdiyanto.

Jenis kendaraan tersebut sebagai berikut:

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Iring-iringan pengantar jenazah
  • Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri
  • Sementara itu, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, harus dikawal oleh petugas polisi dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru disertai dengan sirine, bunyi Pasal 135.

Selain itu, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas juga tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama dalam Pasal 134.

(Penulis : Nirmala Maulana Achmad | Editor : Icha Rastika)

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/27/09201301/pom-tni-investigasi-jenderal-pemilik-pajero-tertimpa-truk-pasir-di-cibubur

Terkini Lainnya

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke