Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Dirut LIB Dibebaskan, Dikritik Aremania, Dikecam Bekas TGIPF Kanjuruhan

Kompas.com - 23/12/2022, 10:30 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka tragedi Kanjuruhan Akhmad Hadian Lukita dibebaskan oleh Polda Jawa Timur, Rabu (21/12/2022).

Lukita dibebaskan karena masa penahanan sementara sudah habis.

Selain itu, faktor berkas yang belum lengkap dan belum memenuhi unsur pasal yang diterapkan menjadi alasan lain eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) ini dibebaskan.

Baca juga: Eks Dirut PT LIB yang Terjerat Kasus Tragedi Kanjuruhan Dibebaskan, Ini Penjelasan Polisi

Bebasnya Lukita dari jeruji besi sontak dikritik Aremania, suporter Arema FC. Pembebasan ini dianggap tidak masuk akal.

Koordinator Tim Gabungan Aremania (TGA), Dyan Berdinandri menilai, belum lengkapnya berkas perkara seharusnya tidak menjadi alasan kepolisian membebaskan Lukita.

Baca juga: Kaleidoskop 2022: Tragedi Kanjuruhan, Kematian Massal Mengerikan dalam Sejarah Sepak Bola Indonesia

Pasalnya, Lukita ditetapkan tersangka bersamaan dengan lima orang lainnya yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena berkas perkaranya sudah lengkap atau P21.

"Ini sama-sama berproses sekian bulan tapi enggak lengkap-lengkap, itu enggak masuk akal. Kalau berproses bersama, terus LIB saja tidak lengkap, ini apa memang sengaja tidak dilengkapi atau bagaimana. Jelas kita bertanya-tanya," kata Dyan saat dihubungi pada Kamis (22/12/2022).

Baca juga: Aremania Pertanyakan Keputusan Polisi Bebaskan Eks Dirut PT LIB

Dengan pembebasan ini, Aremania pun memastikan ke depan tidak akan tinggal diam.

Dyan bersama Aremania lainnya tetap akan memperjuangkan tuntutan yang terus disuarakan selama ini.

Salah satu tuntutan yang bakal terus disuarakan yakni pengajuan laporan model B ke Mabes Polri.

"Kita juga berproses ke Mabes Polri. Kita juga sudah mendapat kabar bahwa Ombudsman RI mulai bergerak ke Bareskrim Mabes Polri untuk menanyakan lebih lanjut terkait laporan model B itu," katanya.

Dikecam eks TGIPF

Anggota TGIPF Tragedi Kanjuruhan Akmal Marhali bersama seorang Aremanita yang menjadi korban selamat.(TGIPF Tragedi Kanjuruhan) Anggota TGIPF Tragedi Kanjuruhan Akmal Marhali bersama seorang Aremanita yang menjadi korban selamat.
Bebasnya Lukita turut dikecam oleh eks anggota Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan, Akmal Marhali.

Akmal mempertanyakan kerja penyidik Polda Jawa Timur yang tak memperlihatkan keseriusannya mengusut tragedi yang menewaskan 135 Aremania itu.

Baca juga: Akmal Marhali Nilai yang Tanggung Jawab Harusnya Iwan Budianto, Bukan Juragan 99

Menurutnya, lambatnya penyidikan ini menjadi masalah tersendiri dalam pengusutan tragedi Kanjuruhan.

"Yang menjadi problem adalah apa yang dikerjakan penyidik sampai batas waktu kadaluwarsa. Berarti penyidik tidak bekerja dengan serius untuk mengusut tuntas kasus ini. Ini yang menjadi problem," tegas Akmal saat dihubungi, Kamis.

Baca juga: Kritik Pedas Akmal Marhali soal Manuver Kontroversial PT LIB

Halaman:


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com