JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka tragedi Kanjuruhan Akhmad Hadian Lukita dibebaskan oleh Polda Jawa Timur, Rabu (21/12/2022).
Lukita dibebaskan karena masa penahanan sementara sudah habis.
Selain itu, faktor berkas yang belum lengkap dan belum memenuhi unsur pasal yang diterapkan menjadi alasan lain eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) ini dibebaskan.
Baca juga: Eks Dirut PT LIB yang Terjerat Kasus Tragedi Kanjuruhan Dibebaskan, Ini Penjelasan Polisi
Bebasnya Lukita dari jeruji besi sontak dikritik Aremania, suporter Arema FC. Pembebasan ini dianggap tidak masuk akal.
Koordinator Tim Gabungan Aremania (TGA), Dyan Berdinandri menilai, belum lengkapnya berkas perkara seharusnya tidak menjadi alasan kepolisian membebaskan Lukita.
Baca juga: Kaleidoskop 2022: Tragedi Kanjuruhan, Kematian Massal Mengerikan dalam Sejarah Sepak Bola Indonesia
Pasalnya, Lukita ditetapkan tersangka bersamaan dengan lima orang lainnya yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena berkas perkaranya sudah lengkap atau P21.
"Ini sama-sama berproses sekian bulan tapi enggak lengkap-lengkap, itu enggak masuk akal. Kalau berproses bersama, terus LIB saja tidak lengkap, ini apa memang sengaja tidak dilengkapi atau bagaimana. Jelas kita bertanya-tanya," kata Dyan saat dihubungi pada Kamis (22/12/2022).
Baca juga: Aremania Pertanyakan Keputusan Polisi Bebaskan Eks Dirut PT LIB
Dengan pembebasan ini, Aremania pun memastikan ke depan tidak akan tinggal diam.
Dyan bersama Aremania lainnya tetap akan memperjuangkan tuntutan yang terus disuarakan selama ini.
Salah satu tuntutan yang bakal terus disuarakan yakni pengajuan laporan model B ke Mabes Polri.
"Kita juga berproses ke Mabes Polri. Kita juga sudah mendapat kabar bahwa Ombudsman RI mulai bergerak ke Bareskrim Mabes Polri untuk menanyakan lebih lanjut terkait laporan model B itu," katanya.
Akmal mempertanyakan kerja penyidik Polda Jawa Timur yang tak memperlihatkan keseriusannya mengusut tragedi yang menewaskan 135 Aremania itu.
Baca juga: Akmal Marhali Nilai yang Tanggung Jawab Harusnya Iwan Budianto, Bukan Juragan 99
Menurutnya, lambatnya penyidikan ini menjadi masalah tersendiri dalam pengusutan tragedi Kanjuruhan.
"Yang menjadi problem adalah apa yang dikerjakan penyidik sampai batas waktu kadaluwarsa. Berarti penyidik tidak bekerja dengan serius untuk mengusut tuntas kasus ini. Ini yang menjadi problem," tegas Akmal saat dihubungi, Kamis.
Baca juga: Kritik Pedas Akmal Marhali soal Manuver Kontroversial PT LIB
Sebaliknya, Akmal merasa kasihan dengan Lukita karena pembebasan ini justru membuatnya tersandera oleh ketidakpastian hukum.
Menurutnya, lambatnya penyidikan berkas perkara tersebut sangatlah merugikan Lukita.
"Posisi mereka (Lukita) enggak jelas, mereka (Lukita) dibebaskan tapi sewaktu-waktu bisa masuk kurungan lagi," kata Akmal.
"Ini kan sangat merugikan pihak tersangka. Mereka pengen cepat-cepat kasus ini disidangkan sehingga bisa melakukan pembelaan di depan majelis hakim," sambung dia.
Di sisi lain, Akmal mendesak pemerintah harus serius mengusut tuntas kasus ini.
Bebasnya Lukita pun harus menjadi pelajaran agar ke depan pemerintah benar-benar serius mengusut tragedi yang pecah pada 1 Oktober 2022 ini.
Akmal mengingatkan, lambatnya penanganan kasus ini jangan sampai menempatkan tragedi Kanjuruhan ke depan sekadar sebagai sejarah kelam sepak bola nasional.
Dengan begitu, tragedi kemanusiaan ini tetap perlu diusut tuntas.
"Jangan sampai kasus ini hanya dijadikan sejarah kelam sepak bola nasional. Penyelesaian kasus ini tidak komprehensif," tegas Koordinator Save Our Soccer itu.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat I/Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Achmad Taufiqurrahman memastikan status hukum Lukita masih tersangka meskipun sudah bebas.
"Statusnya masih tersangka, kasusnya tidak dihentikan," ujarnya.
Baca juga: Gelar Aksi Tutup Jalan 135 Menit Terkait Tragedi Kanjuruhan, Aremania: Maaf Bikin Macet Malang
Ia mengatakan, karena masa penahanan sudah habis, Lukita pun dibebaskan.
"Namun bukan bebas karena kasusnya dihentikan atau SP3. Dia wajib lapor setiap Senin," tegasnya.
Adapun Lukita bersama lima orang lainnya ditetapkan tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.
Mereka yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.
Baca juga: 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Diharap Dihukum Setimpal demi Keadilan
Kemudian Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mereka dijerat pasal yang sama yakni yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
(Penulis: Nugraha Perdana, Achmad Faizal | Editor: Pythag Kurniati, Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.