Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2022: Korupsi Bukan Lagi Kejahatan Luar Biasa dan Diskon Vonis untuk Koruptor

Kompas.com - 23/12/2022, 09:30 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tindak pidana korupsi (tipikor) dinilai bukan lagi kejahatan luar biasa yang bisa menjerat pelakunya dengan hukuman yang maksimal. Hal itu terlihat ketika Pemerintah memberikan pembebasan bersyarat terhadap 24 narapidana tindak pidana korupsi pada 2022.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti menyatakan, ada sebanyak 1.368 narapidana yang mendapatkan haknya pada September tahun ini.

Baca juga: Kaleidoskop 2022: Truk Rem Blong hingga Kelebihan Muatan Bikin Banyak Nyawa Melayang di Bekasi

Hak berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas itu diberikan terhadap semua narapidana dari semua kasus tindak pidana di Indonesia. Hak itu didapatkan sebagaimana aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“23 narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 lapas (lembaga pemasyarakatan), yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang,” kata Rika dalam keterangan resminya, Rabu (7/9/2022).

Beberapa narapidana yang bebas antara lain mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana. Kemudian, eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang baru menjalani masa hukuman sekitar 1 tahun setelah dieksekusi ke lapas.

Selain itu, ada juga eks Menteri Agama Suryadharma Ali, eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, serta belasan nama koruptor lainnya. Paling baru, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik juga bebas pada Kamis (8/9/2022).

Baca juga: Kaleidoskop 2022: Deretan Momen Viral Anggota DPR, Ada Puan Bagi-bagi Kaus Sambil Cemberut

Rika menerangkan, 23 narapidana tersebut mendapatkan Pembebasan Bersyarat. Sementara itu, Jero Wacik mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Mereka dianggap telah memenuhi syarat administratif dan substantif seperti, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Para narapidana itu juga telah menjalani masa dua pertiga dari masa hukuman, di mana minimal kurungan tersebut paling sedikit 9 bulan. Persyaratan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Rika mengatakan, para narapidana tersebut telah memenuhi sejumlah syarat administratif dan substantif. Setelah keluar dari penjara, mereka harus mengikuti program bimbingan di Badan Pemasyarakatan (Bapas) yang telah ditentukan.

Sesuai aturan

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej menilai, pemberian hak pembebasan bersyarat sejumlah eks koruptor telah sesuai aturan. Eddy menyatakan, kebijakan itu merujuk pada UU Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 yang disahkan pada Juli lalu.

"Begini, jadi kita punya UU pemasyarakatan yang baru, yakni UU Nomor 22 Tahun 2022. Ini seperti blessing in disguise dalam pengertian bahwa UU pemasyarakatan ini dia in line dengan putusan Mahkamah Agung yang terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 (PP Nomor 99 Tahun 2012)," ujar Eddy di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (8/9/2022).

"Sehingga pembebasan bersyarat, remisi, asimilasi, dan hak-hak terpidana yang merujuk kepada UU Nomor 22 Tahun 2022 itu semua sudah sesuai dengan aturan," tuturnya.

Baca juga: Kaleidoskop 2022: Insiden Kecelakaan Alutsista TNI dan Harapan Utamakan Keselamatan Prajurit

Edward melanjutkan, UU Nomor 22 mengembalikan semua hak dari terpidana tanpa ada diskriminasi. Sehingga, menurutnya, pembebasan bersyarat terhadap para eks koruptor baru-baru ini sudah sesuai aturan.

"Sekali lagi UU Nomor 22 tahun 2022 itu mengembalikan semua hak dari seorang terpidana tanpa suatu diskriminasi. Dan itu kan menjadi hukum yang positif. Jadi kita memberikan sesuai aturan," tegas Edward.

Lebih untung korupsi daripada risikonya

Menanggapi fenomena ini, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan, korupsi tidak lagi menjadi extra-ordinary crime atau kejahatan luar biasa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com