Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak-hak Justice Collaborator

Kompas.com - 23/12/2022, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.comJustice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.

Secara umum, justice collaborator dapat disebut sebagai saksi pelaku yang bekerja sama.

Menjadi justice collaborator akan memberikan sejumlah keuntungan bagi yang bersangkutan.

Baca juga: Apa Itu Justice Collaborator?

Hak untuk justice collaborator

Hak-hak untuk justice collaborator diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Menurut undang-undang ini, terdapat sejumlah sejumlah hak yang akan diberikan kepada justice collaborator atau saksi pelaku.

Pertama adalah hak mendapatkan perlindungan hukum.

Justice collaborator tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.

Jika terdapat tuntutan hukum terhadap justice collaborator atas kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selain itu, atas perannya sebagai justice collaborator, saksi pelaku akan diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan.

Penanganan khusus yang akan diberikan berupa:

  • pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara saksi pelaku dengan tersangka, terdakwa atau narapidana yang diungkap tindak pidananya;
  • pemisahan pemberkasan dalam proses penyidikan/penuntutan antara saksi pelaku dengan tersangka/terdakwa yang diungkapkannya;
  • memberikan kesaksian di persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.

Baca juga: Perbedaan Justice Collaborator dan Saksi Mahkota

Tak hanya itu, justice collaborator juga akan diberikan penghargaan atas kesaksiannya yang dapat berupa:

  • keringanan penjatuhan pidana, atau
  • pembebasan bersyarat, pemberian remisi tambahan dan hak narapidana lain sesuai peraturan yang berlaku.

Dalam pemberian penghargaan ini, hakim diwajibkan untuk tetap mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.

Selain perlindungan hukum, penanganan secara khusus dan penghargaan, justice collaborator juga berhak mendapatkan perlindungan fisik dan psikis.

Hal ini diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor: M.HH-11.HM.03.02.th.2011, Nomor: PER-045/A/JA/12/2011, Nomor: 1 Tahun 2011, Nomor: KEPB-02/01-55/12/2011, Nomor: 4 Tahun 2011 tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama.

Perlindungan fisik dan psikis akan diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com