Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 10,9 Triliun

Kompas.com - 22/12/2022, 18:14 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 10.980.601.063037 atau Rp 10,9 triliun terkait kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), yang dikenal juga dengan kasus minyak goreng.

Sebagaimana diketahui, perkara ini menyeret eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu), Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana.

Mereka didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama.

Adapun tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIpikor) Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).

Baca juga: Komisaris PT Wilmar Nabati Bantah Diuntungkan atas Kebijakan Ekspor Minyak

“(Menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor) menjatuhkan Pidana tambahan kepada terdakwa Dr. Master Parulian Tumanggor untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10.980.601.063037,” kata Jaksa membacakan amar putusannya.

Jaksa mengatakan, Master diberikan waktu maksimal satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap untuk membayar uang pengganti tersebut.

Hal ini mengacu pada Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jika dalam waktu satu bulan yang telah ditentukan itu Master tidak membayar uang pengganti, maka harta benda miliknya maupun milik sejumlah korporasi akan disita.

“Dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata Jaksa.

Baca juga: Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Dituntut 12 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar

Adapun sejumlah korporasi tersebut antara lain, PT Wilmar Nabati Indonesia dengan nilai sitaan senilai Rp 6.758.456.258.358 atau Rp 6,7 triliun.

Kemudian, PT Multimas Nabati Asahan senilai Rp 3.686.045.318326 atau Rp 3,6 triliun; PT Sinar Alam Permai Rp 464.124.939.359 atau Rp 464 miliar; PT Multimas Nabati Sulawesi senilai Rp 36.900.525.705 atau Rp 36,9 miliar; dan PT Wilmar Bio Energi Indonesia senilai Rp 53.074.021.286 atau Rp 53 miliar.

Jaksa menuturkan, masih merujuk pada Pasal 18 ayat (1) undang-undang yang sama, jika Master tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti itu, maka ia akan dihukum 6 tahun penjara.

“Maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun,” tutur Jaksa.

Baca juga: Kasus Minyak Goreng, Eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Dituntut 7 Tahun Penjara

Adapun pada tuntutan pokoknya, Jaksa meminta Master divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meminta hakim menyatakan Master terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang tentang Pemberantasan Tipikor.

Halaman:


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com