JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali mengatakan, penting mengungkap motif pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di persidangan.
Hal tersebut dia katakan saat menjadi saksi ahli di persidangan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
"Ketika seseorang misalnya pelaku memutuskan sesuatu dalam, kehendak dalam siklus tenang, maka penting kita mengungkap apa yang melatarbelakangi pelaku sehingga dia memutuskan itu," ujar Mahrus dalam sidang.
"Di sinilah pentingnya motif untuk diungkap di persidangan," sambung dia.
Ada alasan mengapa motif sangat penting untuk diungkap di persidangan. Sebab, dalam Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terdapat keterangan kesanggupan pertanggungjawaban pidana karena alasan kejiawaan.
Dalam pasal itu disebutkan "Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana."
Sedangkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terbukti memiliki jiwa yang sehat dan sudah semestinya orang yang memiliki jiwa yang sehat punya motivasi dalam tindakannya.
"Kenapa? Karena orang itu punya akal, yang ketika dia memutuskan pasti ada motivasinya. Hanya orang-orang tidak berakal yang dia melakukan pembunuhan tanpa motivasi, apa? orang gila misalnya," kata Mahrus.
"Meskipun 340 tidak ada motif itu, tapi kita memberikan literatur ketika memutuskan kehendak dalam siklus tenang itu pasti ada motif yang menyebabkan pelaku melakukan itu," ucap dia.
Baca juga: 2 Ahli Pidana Sebut Tes Poligraf Bisa Jadi Bukti di Sidang Kasus Brigadir J
Terkait kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang, Jawa Tengah.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Menurut Ahli Hukum, Ini Kesalahan Fatal Putri Candrawathi di Kasus Brigadir J
Atas perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.